SUKABUMIUPDATE.com - KPU akhirnya menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Sebelumnya partai besutan Amien Rais ini menggugat hasil verifikasi KPU RI.
Setelah lolos, partai Ummat akan menjalani verifikasi faktual sebelum dinyatakan lolos atau tidaknya sebagai peserta Pemilu 2024.
"Iya (lolos verifikasi administrasi), jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Senin (26/12/2022), dilansir dari suara.com
Baca Juga: Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024, Amien Rais akan Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Idham menyampaikan, dalam proses verifikasi administrasi ini pihaknya telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut, kata dia, dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI.
Adapun untuk hari ini, Idham menyampaikan, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Ummat. Hal itu hanya akan dilakukan di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
"Hari ini, 26 sampai 28 Desember 2022, KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," pungkasnya.
Baca Juga: Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Sebut Disingkirkan
Sebelumnya, sidang mediasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap KPU dengan Partai Ummat akhirnya memunculkan kesepakatan. Partai besutan Amien Rais tersebut akhirnya diberikan kesempatan mengikuti verifikasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Mediasi ini diketahui digelar lantaran adanya gugatan dari Partai Ummat ke Bawaslu terhadap keputusan KPU yang tak meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024.