Aturan Baru! Siulan Bisa Dipidanakan Jika Bernuansa Merendahkan dan Mengganggu Korbannya

Jumat 21 Oktober 2022, 14:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama pada 5 Oktober lalu menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada naungan Kementrian Agama.

Melansir dari laman Kemenag.go.id, bersiul (cat calling) termasuk salah satu tindakan kekerasan seksual yang harus diperhatikan.

Melansir dari Suara.com, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan bahwa siulan yang bernuansa pelecehan seksual, diukur dari rasa ketidaknyamanan, merendahkan, atau melecehkan bisa dilaporkan ke aparat kepolisian.

"Adapun siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," ujarnya pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Dalam PMA tersebut, diatur bentuk-bentuk kekerasan seksual yang mencakup verbal, fisik, nonfisik, dan teknologi informasi dan komunikasi.

Menurutnya, seorang atau korban yang merasa tidak nyaman karena dilecehkan bisa untuk segera melaporkannya ke aparat kepolisian dengan delik aduan. 

Delik itu hanya dapat diproses jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau menjadi korban.

Menurutnya, dalam Pasal 18 PMA mengatur tentang sanksi. Ayat (1) disebutkan pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Dalam ayat (2) disebutkan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, peraturan yang dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan yang berada di bawah kewenangannya.

PMA No. 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya

Satuan pendidikan yang dimaksud mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas sejumlah bab, yaitu ketentuan umum seperti bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup, seluruhnya ada 20 pasal.

Aturan ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.

#SHOWRELATEBERITA

Sumber: Suara.com | Antara

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sehat07 Februari 2025, 09:00 WIB

Ternyata Ini Makanan Penyebab Asam Urat dan Cara Mengatasinya

Asam urat atau gout adalah sejenis penyakit sendi yang terjadi akibat kadar asam urat yang terlalu tinggi dalam darah.
Ilustrasi daging merah - Asam urat atau gout adalah sejenis penyakit sendi yang terjadi akibat kadar asam urat yang terlalu tinggi dalam darah.  (Sumber : pexels.com/@Eduardo Krajan)
Entertainment07 Februari 2025, 08:31 WIB

Innalillahi! Muhammad Jamasari Meninggal Dunia, Pemeran Kang Gobang Preman Pensiun

Muhammad Jamasari, Pemeran Kang Gobang Preman Pensiun meninggal dunia pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 02:00 WIB.
Muhammad Jamasari Meninggal Dunia, Pemeran Kang Gobang Preman Pensiun. Foto: IG/@mhdnandasyah_
Life07 Februari 2025, 08:00 WIB

10 Basic Life Skill yang Harus Dimiliki Perempuan, Gak Cuma Memasak Ya!

Kemampuan-kemampuan dasar atau basic life skill ini relevan dalam berbagai tahap kehidupan dan membantu perempuan untuk mandiri serta berdaya.
Ilustrasi. Manajemen Keuangan. Basic Life Skill yang Harus Dimiliki Perempuan. Foto: Freepik/@tirachardz
Food & Travel07 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Kolak Candil Ubi Ungu, Hidangan Buka Puasa yang Menggugah Selera

Kolak Candil Ubi Ungu adalah hidangan yang sangat cocok dinikmati saat cuaca dingin atau sebagai takjil saat bulan Ramadhan.
Resep Kolak Candil Ubi Ungu, Hidangan Buka Puasa yang Menggugah Selera. Foto: IG/@warung_ncik_yuli
Science07 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 7 Februari 2025, Sukabumi Pagi Hari Berawan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 7 Februari 2025.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 7 Februari 2025.| Foto: Pixabay
DPRD Kab. Sukabumi07 Februari 2025, 01:38 WIB

Paripurna DPRD Umumkan Pemberhentian dan Pengesahan Bupati-Wabup Sukabumi

Agenda utama dari rapat paripurna kali ini yaitu pengumuman hasil penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih hasil Pilkada 2024, dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi hasil Pilkada 2020
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan pengesahan bupati-wabup terpilih | Foto : Sekwan
DPRD Kab. Sukabumi06 Februari 2025, 22:58 WIB

DPRD Sukabumi Semprot DLH, Soal Nasib Warga Korban Penertiban di Citepus

DPRD Sukabumi mendesak kepada tim terpadu yakni dari pihak pemerintah daerah dan perusahaan yang membangun area tersebut agar segera menyelesaikan hak-hak warga yang terdampak.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, saat berbincang dengan warga di tenda darurat | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi06 Februari 2025, 22:37 WIB

Bersama Sekda, Dinsos dan Tagana Evaluasi Penanganan Pasca Bencana Alam Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, bersama Kepala Dinas Sosial dan puluhan anggota Taruna Siaga Bencana (TAGANA) menggelar rapat evaluasi penanganan pasca bencana alam di Aula Kantor Dinas Sosial, Kamis (6/2/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menghadiri Rapat evaluasi penanganan bencana | Foto : Dokpim
Nasional06 Februari 2025, 22:18 WIB

Anggaran IKN Diblokir Menteri Keuangan, Dialihkan ke Makan Bergizi Gratis?

Presiden menyampaikan dalam instruksi untuk melakukan fokus anggaran agar makin efisien ditujukan kepada langkah-langkah yang memang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat langsung, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG)
Ibu Kota Nusantara (IKN) | Foto : ikn.go.id
Jawa Barat06 Februari 2025, 21:47 WIB

Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi: Tidak Ditemukan Bekas Pengereman

Temuan ini mengindikasikan adanya kemungkinan kerusakan sistem pengereman.
Foto udara lokasi kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa malam, 4 Februari 2025. | Foto: Media Sosial