TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Aturan Baru! Siulan Bisa Dipidanakan Jika Bernuansa Merendahkan dan Mengganggu Korbannya

Siulan yang bernuansa merendahkan dan menggaggu bisa dipidana karena masuk dalam bentuk kekerasan seksual, ini penjelasannya.

Penulis
Jumat 21 Okt 2022, 14:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama pada 5 Oktober lalu menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada naungan Kementrian Agama.

Melansir dari laman Kemenag.go.id, bersiul (cat calling) termasuk salah satu tindakan kekerasan seksual yang harus diperhatikan.

Melansir dari Suara.com, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan bahwa siulan yang bernuansa pelecehan seksual, diukur dari rasa ketidaknyamanan, merendahkan, atau melecehkan bisa dilaporkan ke aparat kepolisian.

"Adapun siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," ujarnya pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Dalam PMA tersebut, diatur bentuk-bentuk kekerasan seksual yang mencakup verbal, fisik, nonfisik, dan teknologi informasi dan komunikasi.

Menurutnya, seorang atau korban yang merasa tidak nyaman karena dilecehkan bisa untuk segera melaporkannya ke aparat kepolisian dengan delik aduan. 

Delik itu hanya dapat diproses jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau menjadi korban.

Menurutnya, dalam Pasal 18 PMA mengatur tentang sanksi. Ayat (1) disebutkan pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Dalam ayat (2) disebutkan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Halaman :
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x