#pma nomor 73 tahun 2022
Nasional21 Oktober 2022, 14:15 WIB

Aturan Baru! Siulan Bisa Dipidanakan Jika Bernuansa Merendahkan dan Mengganggu Korbannya

Siulan yang bernuansa merendahkan dan menggaggu bisa dipidana karena masuk dalam bentuk kekerasan seksual, ini penjelasannya.