Pembunuhan Siswa SMK di Sukabumi, Membaca Hukum Perlindungan Anak

Rabu 12 Oktober 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi. Perlindungan Anak

Ilustrasi. Perlindungan Anak

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus Pembunuhan Siswa SMK yang terjadi di Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa  menarik perhatian publik. Pelakunya pun sudah ditangkap dan ada yang masih dibawah umur (baca: pelajar).

Banyak netizen yang berharap para pelaku dihukum mati saja, karena sudah melakukan tindakan sadis. Membacok punggung hingga ke leher, dan setelah korban terjatuh dilanjut menyabetkan celurit hingga bagian perut.

Pelaku pembunuhan tersebut berjumlah tujuh orang dengan empat diantaranya masih dibawah umur. Mereka berasal dari dari beberapa sekolah di Kabupaten Sukabumi, ada yang berstatus pelajar, ada alumni serta siswa drop out alias DO.

Pembunuhan ini terjadi di Kampung Pasar Desa Karangtengah Cibadak Sukabumi pada Sabtu dini hari WIB, 8 Oktober 2022. Korban merupakan siswa SMK di Cibadak berinisial RF (17 tahun) yang tewas akibat dua luka bacokan tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan “Hasil autopsi, korban meninggal akibat luka pada punggung dekat dengan leher dan luka sayatan di perut,”.

Penyidikan masih berlangsung, polisi akan menjerat para pelaku dengan UU Perlindungan Anak. Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Nah, Bagaimana sudut pandang hukum terhadap kasus pembunuhan Siswa SMK di Sukabumi? Yuk simak penjelasan berikut!

Tahukah Anda, jika mengacu pasal dari UU Perlindungan anak yang akan diterapkan kepada para pelaku pembunuhan ini akan diadili dan diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama yaitu 15 tahun. 

photoTiga pelaku pembunuhan siswa SMK di Cibadak yakni DN (18 tahun), RA (19 tahun), dan AM (18 tahun) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (12/10/2022). Empat pelaku lain tak dihadirkan karena masih di bawah umur. - (Sukabumiupdate.com/Denis Febrian)</span

Hukum yang melindungi Anak-anak

Indonesia memiliki dasar hukum yang melindungi anak-anak yaitu UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Namun perlu kamu ketahui pada kasus pembunuhan siswa SMK di Cibadak Sukabumi, korban  tidak hanya sekadar mendapat luka-luka tapi juga mengalami kematian.

Pelaku pembunuhan terancam pidana berupa kurungan penjara paling lama yaitu 15 tahun. Ancaman pidana tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pasal 80 ayat (3) menjelaskan mengenai sanksi pidana terhadap pelaku saat korbannya luka berat hingga tewas.

Pasal tersebut berbunyi:

"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."

Pembunuhan Siswa SMK di Sukabumi juga termasuk pelanggaran terhadap tindakan larangan yang jelas-jelas sudah disebutkan dalam Pasal 76C yaitu;

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."

Bagaimana dengan pelaku pembunuhan? Apakah mendapat perlindungan?

Oh iya jangan salah ya updaters, pelaku juga tetap mendapat perlindungan hukum pada kasus Pembunuhan Sukabumi ini.

Apa bentuk perlindungan tersebut?

Perlindungan kepada pelaku pembunuhan Siswa SMK di Sukabumi diberikan dalam bentuk nama yang disamarkan serta wajah yang tidak ditampilkan secara publik. Perlindungan ini juga didasarkan pada Pasal 61 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal tersebut berbunyi

"Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tetap harus dirahasiakan oleh media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan hanya menggunakan inisial tanpa gambar."

Lantas, Mengapa semua pelaku pembunuhan terancam pidana padahal ada yang masih dibawah umur?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 20 menyebutkan;

"Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak."

Baca Juga :

Akhirnya! Tindakan anak yang merugikan orang lain juga dapat dituntut karena Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan bersembunyi dari tindak kejahatan dan berdalih bahwa anda masih anak-anak. 

Segala tindak kejahatan jelas adalah salah terlepas siapapun pelakunya. Oleh karena itu sudah pasti sistem peradilan hukum akan menjerat para pelaku kejahatan termasuk pembunuhan.

Writer: Nida Salma Mardiyyah

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Opini26 April 2024, 17:00 WIB

Kebangkitan Timnas U-23: Inspirasi untuk Sukabumi dan Indonesia

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi Ayep Zaki nilai kebangkitan Timnas U-23 inspirasi untuk Sukabumi dan Indonesia.
Ayep Zaki bicara prestasi gemilang Timnas Indonesia U-23 yang lolos semifinal Piala Asia U-23 2024. (Sumber : Istimewa)
Musik26 April 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini: Wahai Cinta Beri Pertanda

Inilah Full Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral: Wahai Cinta Beri Pertanda.
Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral di TikTok. Foto : YouTube/TiaraAndini
Life26 April 2024, 16:30 WIB

6 Kebiasaan Penting yang Melatih Diri Jadi Penyabar dalam Hidup, Ini Kuncinya

Kebiasaan tertentu akan melatih diri menjadi pribadi yang penyabar ketimbang emosian, baperan (bawa perasaan) dan marah-marah dalam kehidupan ini.
Ilustrasi. Orang Sabar. Kebiasaan penting yang melatih diri jadi penyabar. Sumber foto : Pixabay/Alena Darmel
Sukabumi26 April 2024, 16:25 WIB

Rumah Tak Layak Huni Popon Guru Honorer di Waluran Sukabumi Dibedah Bupati

Rumah tak layak huni Popon guru honorer asal Waluran Sukabumi dirobohkan untuk dibangun kembali oleh Bupati.
Rumah Popon guru honorer di Waluran Sukabumi dirobohkan untuk dibangun kembali oleh Bupati. (Sumber : Istimewa)
Bola26 April 2024, 16:00 WIB

Prediksi RANS Nusantara vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain, dan Skor Akhir

RANS FC akan menjalani laga hidup mati saat melawan Persija, demi menjaga asa tetap di Liga 1.
RANS FC akan menjalani laga hidup mati saat melawan Persija, demi menjaga asa tetap di Liga 1. (Sumber : X/@persija/rans.nusantara).
Life26 April 2024, 15:30 WIB

6 Didikan Orang Tua yang Membuat Pola Pikir Anak Semakin Dewasa, Ini Rahasianya

Anak akan memiliki pola pikir dewasa ketika orang tuanya mengajarkan beberapa hal penting sudah semenjak belia. Ini penting untuk pertumbuhan seorang anak kelak.
Ilustrasi. Didikan yang membuat pola pikir anak dewasa. Sumber Foto : Pexels/RDNE Stock Project
Musik26 April 2024, 15:15 WIB

Konser Dua Hari di Indonesia, Berikut Profil dan Daftar Lagu Milik Penyanyi IU

IU akan menggelar konser bertajuk H.E.R selama dua hari di Indonesia. Penggemar menyambut antusias kedatangan penyanyi tersebut sampai tiketnya langsung sold out dan menambah kursi.
IU yang akan menggelar konser H.E.R selama dua hari pada tanggal 27-28 April 2024 di ICE BSD, Tangerang. (Sumber Foto: Instagram /@ dlwlrma)
Sukabumi26 April 2024, 15:02 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Hadiri Podcast Perlindungan Sosial di Radio Swara Perintis

Program BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan perlindungan sosial kepada pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi di acara podcast Radio Swara Perintis Sukabumi, Kamis, 25 April 2024. | Foto: Istimewa
Inspirasi26 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Mechanic dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sebagai Mechanic dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya. (Sumber : Freepik.com/@Drazen Zigic).
Life26 April 2024, 14:19 WIB

Jangan Bandingkan Anak, 9 Trik Pengasuhan Umum yang Harus Dihindari Orang Tua

Hanya karena beberapa nasihat dan taktik tertentu telah ada selama beberapa generasi, bukan berarti nasihat tersebut bagus.
Ilustrasi pengasuhan yang harus dihindari. | Foto: Pexels.com/@Sonam Prajapati