"Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data dan mengunggah dokumen kelengkapan persyaratan pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi," bunyi Permenkumham yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut.
Baca Juga :
SUMBER: TEMPO.CO/M JULNIS FIRMANSYAH