SUKABUMIUPDATE.com - Motor listrik kini menjadi kendaraan yang cukup digemari karena dinilai memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan motor konvensional yang menggunakan bahan bakar fosil.
Harga motor listrik sendiri saat ini masih dianggap mahal oleh sebagian orang sehingga hal tersebut menjadi salah satu sebab orang enggan beralih ke motor jenis ini.
Namun, pemerintah berencana akan memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik. Selain itu, masyarakat juga bisa mengkonversi motor bensin menjadi motor listrik.
Untuk yang berminat mengkonversi motor bensin menjadi bertenaga listrik ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Mulai 20 Maret 2023: 200.000 Motor Listrik dan 35.900 Mobil Listrik Dapat Insentif
Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa terdapat beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
"Kami dari Kementerian ESDM terkait dengan program KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) ini bisa pastikan kami siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya untuk program konversi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers KBLBB di Jakarta, Senin (6/3/2023) seperti dikutip dari Akurat.co.
Berikut beberapa syarat mengkonversi motor bensin menjadi motor listrik yang harus dipenuhi;
1. Motor Masih Layak Jalan
Motor yang ingin konversikan harus dipastikan masih layak jalan dengan kapasitas 110-150 CC. Masyarakat juga tidak diperbolehkan untuk membawa motor rusak atau kondisi mati untuk.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Kapan Mulai Berlaku? Cek Informasinya di Sini