SUKABUMIUPDATE.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya tak terkecuali pengguna motor listrik.
Motor listrik sendiri kini menjadi kendaraan yang makin diminati karena dinilai memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan sepeda motor konvensional.
Lalu SIM C golongan manakah yang diperuntukan untuk pengguna motor listrik, jika penggolongan SIM C telah dilakukan.
Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri berencana untuk menerapkan penggolongan SIM C bagi para pengguna sepeda motor.
Baca Juga: Aktivitas Sesar Cimandiri, Diduga Jadi Pemicu Gempa Dangkal M4,4 di Banten
Mengutip dari Tempo.co, SIM C nantinya akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk sepeda motor 250-500 cc dan SIM C2 untuk motor berkapasitas 500 cc ke atas.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan perhitungan kWh sepeda motor listrik untuk menentukan kategorinya. Penghitungan itu dibantu oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," kata dia seperti dkutip Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Kamis, 2 Februari 2023.
Baca Juga: Sederet Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan, Bisa Obati Asam Lambung
Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa kendaraan listrik adalah barang baru yang saat ini tengah didorong jumlahnya oleh pemerintah. Maka dari itu Korlantas Polri, kata dia, bakal menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas. Salah satunya adalah kepemilikan SIM, bagi pengguna sepeda listrik maupun motor listrik.