SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang Idul Adha, permintaan hewan kurban meningkat drastis. Namun, tidak sedikit orang yang masih belum memahami kriteria hewan qurban yang sah menurut syariat Islam.
Padahal, memilih hewan kurban bukan sekadar soal harga atau ukuran, tetapi juga menyangkut keabsahan ibadah itu sendiri.
Lalu, apa saja syarat hewan kurban yang benar? Berikut informasinya yang dikutip dari laman Baznas.
Baca Juga: Tetap Sehat Saat Makan Daging Kurban di Idul Adha: 5 Tips yang Perlu Diperhatikan
Baca Juga: Tetap Sehat dan Prima, 5 Tips Cerdas Kendalikan Diabetes Setelah Idul Adha
1. Jenis Hewan yang Diperbolehkan
Hewan qurban yang diperbolehkan yaitu hanya berasal dari hewan ternak yaitu kambing atau domba, sapi, kerbau dan unta
2. Usia Hewan Qurban
Hewan yang akan dikurbankan juga harus memenuhi usia tertentu, jadi tidak boleh terlalu muda. Berikut usia hewan qurban yang sah.
- Kambing atau domba: minimal 1 tahun
- Sapi atau kerbau: minimal 2 tahun
- Unta: minimal 5 tahun
3. Kondisi Hewan Harus Sehat dan Tidak Cacat
Hewan qurban harus benar-benar sehat, jadi tidak boleh memilih hewan yang sakit, kurus, cacat fisik dan sebagainya. Hewan qurban harus dalam kondisi baik dan layak.
4. Milik Sendiri atau Sah Secara Kepemilikan
Status kepemilikan hewan yang akan dikurbankan harus jelas. Hewan qurban harus dibeli secara halal, bukan hasil curian atau sengketa.
Itulah syarat memilih hewan qurban agar sah secara syariat. Memahami syarat hewan qurban bukan hanya soal aturan, tetapi bentuk kesungguhan dalam beribadah saat Idul Adha. Dengan memilih hewan yang tepat, ibadah qurban tidak hanya sah, tetapi juga lebih bermakna.




