Mengenal Sikap Tasyabbuh: Dalil, Hukum Hingga Contoh Perbuatannya

Sukabumiupdate.com
Kamis 09 Mar 2023, 17:30 WIB
Mengenal Sikap Tasyabbuh: Dalil, Hukum Hingga Contoh Perbuatannya

Ilustrasi. Perilaku Tasyabbuh merupakan tindakan meniru orang lain atau suatu kaum baik cara berpakaian hingga penampilan | Foto: Pixabay/simedblack

SUKABUMIUPDATE.com - Sikap Tasyabbuh dalam bahasa Arab bisa diartikan pada meniru atau meneladani seseorang hingga sesuatu.Sedangkan dalam konteks Islam, sering digunakan untuk menggambarkan tindakan meniru praktik atau penampilan non-Muslim.

Umumnya perilaku tersebut tidak dianjurkan dalam Islam karena dapat menyebabkan hilangnya identitas dan nilai-nilai seseorang. Sebaliknya, umat Islam didorong untuk mengadopsi identitas unik mereka sendiri dan mengikuti ajaran dan praktik agama mereka.

Namun, di zaman modern seperti saat ini pertukaran satu budaya dengan budaya lainnya menjadi sangat mudah terjadi. Peran teknologi menjadi salah satu yang menyebabkan pertukaran budaya ini cepat terjadi.

Tak jarang hal tersebut menyebabkan banyak orang yang mengagumi bahkan meniru atau menggunakan budaya lain.

Baca Juga: Ketahui 15 Keistimewaan Bulan Ramadan, Diturunkannya Al-Quran Hingga Bulan Ampunan

Melansir dari Akurat.co, akar kata tasyabbuh dalam bahasa Arab berasal dari kata syabaha yang memiliki arti penyerupaan. Secara istilah tasyabbuh adalah menyerupai orang lain atau suatu kaum, baik dari pakaian hingga kebiasaan.

Dalil Tentang Tasyabbuh

“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR: Abu Dawud).

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ubahlah warna bulu uban kalian dan jangan menyerupai orang-orang yahudi.” (HR At-Tirmidzi).

“Sesungguhnya Rasulullah SAW menyukai untuk menyamai Ahlul Kitab dalam hal yang tidak diperintahkan (di luar masalah keagamaan).” (HR: al-Bukhari)“Rasulullah SAW bersabda:“Sungguh kalian pasti akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta. Sehingga apabila mereka memasuki lubang biawak pun kalian akan mengikuti mereka.”

Baca Juga: Raden Wangsadikusuma: Kerajaan Sukapura dan Syiar Islam di Sukabumi

Ditanyakan,”Wahai Rasulullah! Yahudi dan Nasranikah? Beliau SAW menjawab,”Siapa lagi (kalau bukan mereka).”” (HR Mutafaq ‘Alaih).

”Aku diutus di sebelum Kiamat dengan pedang hingga hanya Allah sajalah yang diibadahi, tiada sekutu bagi-Nya, dan rezekiku di bawah bayangan tombakku dan kehinaan dan kerendahan ditimpakan kepada siapa saja yang menyelisihi perintahku. Dan siapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka” (HR Bukhari dan Ahmad).

Hukum Tasyabbuh

Berdasarkan beberapa hadis di atas dapat dipahami bahwa hukum dalam tasyabbuh terbagi menjadi dua, yaitu haram dan boleh.

Tasyabbuh yang diharamkan dalam Islam adalah Tasyabbuh yang menyerupai dengan hal-hal yang bersifat keagamaan maupun dalam tradisi khas agama lainnya, seperti menggunakan atribut khusus agama tertentu, misalnya jubah pendeta, salib, dan atribut khas keagamaan lainnya.

Baca Juga: Tak Semua Dapat! 5 Merek Mobil dan Motor Listrik yang Dapat Subsidi Kendaraan Listrik

Sedangkang tasyabbuh yang diperbolehkan adalah dalam hal-hal muamalah dan diluar dari tradisi atau akidah keagamaan lainnya.

Dilansir dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Kamis (09/03/23) selain terkait hal-hal muamalah dan di luar tradisi atau akidah agama lain, kebolehan dari tasyabbuh juga dapat dikarenakan hal-hal yang darurat, seperti dalam operasi intelijen yang diperlukan penyamaran, hal ini diperbolehkan untuk mengenakan pakaian khas non muslim atau kafir.

Atau, memakai pakaian khas non muslim atau orang kafir atau penduduk di negara kafir diperbolehkan, menurut Imam Ibnu Taimiyah hal tersebut diperbolehkan dengan niat dan tujuan untuk pendekatan diri kepada penduduk setempat.

Perilaku Tasyabbuh yang Diharamkan

1. Mengikuti Perayaan Natal

Natal merupakan perayaan hari raya umat kristiani. Tasyabbuh dalam hal ini jelas dilarang oleh agama Islam. Karena mengikuti kegiatan yang menjadi kekhasan dari agama lain.

Baca Juga: Salat Witir Bulan Ramadan, Simak Tata Cara Lengkap dengan Bacaan Niatnya

2. Ikut Merayakan Hari Valentine

Hari Valentine bukan termasuk ke dalam tradisi agama Islam. Perayaan Valentine merupakan perayaan dari orang-orang kafir atau non muslim. Dan, mengikuti non muslim atau orang kafir dalam tradisi merupakan tasyabbuh yang dilarang oleh agama. Apalagi, dalam perayaan valentine banyak diisi dengan kegiatan yang menjurus kepada perzinahan, seperti berhubungan badan antara lawan jenis yang belum halal (zina), jelas perbuatan ini melanggar syariat Islam.

3. Menyerupai Lawan Jenis

Selain tasyabbuh terhadap agama lain, ternyata tasyabbuh atau meniru lawan jenis merupakan perbuatan yang dilarang agama. Meniru dalam hal ini dapat berupa meniru dari perilakunya, cara berpakaiannya, berhiasanya, dan memakai atribut lawan jenis. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Nabi, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan (melaknat) wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. al-Bukhari).

Sumber: Akurat.co

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini