Tak Semua Dapat! 5 Merek Mobil dan Motor Listrik yang Dapat Subsidi Kendaraan Listrik

Kamis 09 Maret 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi. Inilah daftar motor listrik dan mobil listrik yang mendapat subsidi dari pemerintah | Foto: Pixabay

Ilustrasi. Inilah daftar motor listrik dan mobil listrik yang mendapat subsidi dari pemerintah | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Harga motor listrik dan mobil listrik hingga saat ini masih dianggap sebagian orang memiliki harga terlalu tinggi. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab masih banyak yang enggan beralih menggunakan kendaraan listrik.

Namun, kini pemerintah berencana akan memberikan insentif untuk pembelian kendaraan listrik termasuk mobil dan motor listrik.

Pemberian insentif tersebut akan mulai diberlakukan pada (20/3/2023), sementara untuk besaran insentifnya sendiri pemerintah baru mengumumkan besaran subsidi untuk sepeda motor listrik, yaitu sebesar Rp 7 juta.

Tidak semua kendaraan listrik mendapat subsidi, tapi hanya kendaraan yang memenuhi syarat saja yang akan mendapatkannya.

Baca Juga: Harga Motor Listrik Volta, Selis dan Gesits Setelah Dapat Insentif Kendaraan Listrik

Misalnya seperti motor listrik yaitu syaratnya motor listrik itu harus diproduksi di pabrik Indonesia dan punya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Melansir dari Tempo.co, berikut lima merek mobil listrik dan motor listrik yang mendapat insentif dari pemerintah.

1. Hyundai

Jenis mobil listrik yang akan dipasarkan perusahaan mobil asal Korea Selatan ini jenis mobil listrik Ioniq 5 dan Kona Electric. Harga yang ditawarkan berkisar Rp 748-859 juta.

Baca Juga: Tidak Ada Kang Mus di Poster Preman Pensiun 8, Raja Terakhir Akhirnya Muncul

2. Wuling

Merek mobil listrik yang mendapat subsidi di Indonesia berikutnya adalah Wuling Air Ev. Mobil listrik ini memiliki dua varian berbeda dengan harga yang berbeda pula. Mobil listrik termurah dari Wuling Air Ev adalah varian Standard Range dan Long Range.

3. Gesits

Merek yang diproduksi oleh PT Wika Industri Manufaktur mendapatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dengan nilai 46,73 persen. Melalui produk Gesits G1, merek motor ini mengantongi sertifikat TKDN bernomor 810/SJ-IND.8/TKDN/4/2021.

Baca Juga: Raden Wangsadikusuma: Kerajaan Sukapura dan Syiar Islam di Sukabumi

4. Volta

Volta menjadi merek motor listrik yang turut mendapatkan subsidi dari pemerintah. Merek yang diproduksi oleh PT Volta Indonesia ini mendapatkan TKDN sebesar 47,36 persen dengan produknya Volta 401. Motor listrik Volta 401 telah mengantongi sertifikat TKDN dengan nomor 4648/SJ-IND.8/TKDN/9/2022.

5. Selis

Merek motor listrik Selis menjadi produk yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Motor listrik variasi Selis E-Max mendapatkan nilai TKDN sebesar 53,69 persen dengan nomor sertifikat 5034/SJ-IND.8/TKDN/10/2022. Merek Selis diproduksi oleh PT Juara Bike asal Tangerang.

Sumber: Tempo.co/Naomy A. Nugraheni

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi28 Maret 2024, 18:51 WIB

Kronologi Mobil Pikap Terjun ke Jurang 25 Meter di Cireunghas Sukabumi, Sopir Terluka

Berikut kronologi kecelakaan tunggal mobil pikap terjun ke jurang sedalam 25 meter di Cireunghas Sukabumi.
Kondisi mobil pikap yang masuk jurang sedalam 25 meter di Cireunghas Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat28 Maret 2024, 18:42 WIB

6 Penyebab Berat Badan Naik Meski Sedang Berpuasa, Ini Pemicunya

Terdapat beberapa sebab yang memicu berat badan jadi naik meski sedang mnejalani puasa Ramadhan. Penting diantisipasi agar tidak makin buncit
Penyebab berat badan naik saat puasa | Foto : Pexels/ SHVETS production
Sehat28 Maret 2024, 18:30 WIB

Gejala Asam Lambung Naik: Sensasi Rasa Terbakar dari Dada Hingga Tenggorokan

Refluks asam lambung sesekali sering terjadi, namun jika Anda sering mengalaminya, Anda mungkin menderita kondisi yang lebih serius yang disebut penyakit refluks gastroesofageal (GERD).
Ilustrasi - Refluks asam umumnya terasa seperti sensasi terbakar di bagian tengah dada.(Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Life28 Maret 2024, 18:00 WIB

Doa Puasa Ramadan Hari ke-17 dan 18, Jangan Lupa Diamalkan!

Berikut ini doa yang bisa diamalkan di bulan Ramadan hari ke 17 dan 18
Ilustrasi - Doa Puasa Ramadan Hari ke-17 dan 18, Jangan Lupa Diamalkan! (Sumber : Freepik.com/@Sketchepedia)
DPRD Kab. Sukabumi28 Maret 2024, 17:55 WIB

Harapan DPRD Sukabumi Kepada Kades yang Kini Memiliki Masa Jabatan 8 Tahun

Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024). Salah satu perubahan signifikan adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan bisa 2 kali masa jabatan.
Yudi Suryadikrama, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto : Jejak Wakil Rakyat
Sehat28 Maret 2024, 17:30 WIB

Cara Mudah Menghilangkan Asam Lambung: 4 Hal Ini Dapat Menolong Anda

Beberapa langkah ini dapat membantu Anda menghilangan asam lambung secara mudah.
Ilustrasi - Beberapa langkah ini dapat membantu Anda menghilangan asam lambung secara mudah. (Sumber : Freepik.com)
Gadget28 Maret 2024, 17:10 WIB

Waspada, 6 Tanda HP Anda Telah Diretas Orang Lain, Berikut Ciri-cirinya!

Terdapat beberapa tanda yang menunjukkan bahwa HP anda sudah diretas oleh orang lain. Karenanya penting untuk diperhatikan
Ilustrasi. Mengetahui HP diretas orang lain. (Sumber foto : Pexels/PhotoMIX Company)
Life28 Maret 2024, 17:04 WIB

6 Cara Ampuh Mencegah Ular Masuk Rumah, Yuk Terapkan Sekarang Juga!

Mencegah ular masuk ke dalam rumah keharusan yang harus dilakukan untuk antisipasi lebih awal. Maka penting diketahui setiap pemilik rumah.
Ilustrasi. Cara mencegah ular masuk ke dalam rumah. (Sumber foto : Pexels/Pixabay)
Musik28 Maret 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Dygta feat Kamasean Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu?

Viral di TikTok jadi Lagu Galau, Inilah Lirik Lagu Dygta feat Kamasean: Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu?
Video Klip Lagu Dygta feat Kamasean Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu? (Sumber : YouTube/HaloEntertainmentIndonesia (HEI))
Nasional28 Maret 2024, 16:42 WIB

UU DKJ Disahkan: Pilgub Jakarta Dipilih Langsug, Bagaimana Wacana Sukabumi Masuk Aglomerasi?

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Monas, salah satu ikon DKI Jakarta | Foto : Ist