SUKABUMIUPDATE.com - Tahun 2022 akan berakhir sebentar lagi dan kita akan memasuki tahun 2023. Mungkin banyak yang ingin tahu daftar hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.
Dengan mengetahui kapan saja hari libur nasional untuk merencanakan jadwal liburan nanti di tahun 2023.
Melansir dari Suara.com, aturan libur nasional dan cuti bersama 2023 diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri yang telah ditandatangani pada 11 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Dilarang Ngeteng? Tahun Depan Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan
Berbeda dengan jatah cuti bersama 2022, alokasi cuti bersama 2023 jauh lebih banyak. Setiap libur nasional hari besar keagamaan akan dibarengi dengan bonus libur cuti bersama selama satu hari.
Hal ini tidak berlaku untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri. Di perayaan umat Islam ini mendapatkan jatah cuti bersama lebih lama, yakni selama empat hari, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar cuti bersama 2023 terbaru merujuk pada aturan SKB 3 Menteri.
Baca Juga: Termasuk KA Pangrango, Daftar 9 Kereta Indonesia yang Terinspirasi dari Nama Gunung!
Daftar Cuti Bersama 2023 Terbaru.
Ada perbedaan mencolok dalam cuti bersama 2023 mendatang. Pemerintah menambahkan cuti bersama setelah perayaan hari keagamaan. Hal ini tidak didapatkan pada tahun sebelumnya.
Total ada delapan hari libur cuti bersama 2023 yang bisa dilihat pada daftar di bawah ini.