IMB Resmi Dihapus! Gantinya PBG Produk Turunan UU Cipta Kerja, Apa Bedanya?

Jumat 26 Februari 2021, 12:40 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah tak berlaku lagi. Pemerintah resmi menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG sebagai produk turunan UU Cipta Kerja.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ini adalah beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan soal PBG ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

PBG menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama.

“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian tertulis dalam poin 17 Pasal 1 PP 16 Tahun 2021, dikutip dari jdih.setkab.go.id.

Aturan ini mengharuskan setiap orang yang mendirikan bangunan untuk mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG. Setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan di dalam PBG.

Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus. Pasal 5 ayat 5 menjelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

Termasuk dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.  Namun demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.

"Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya," demikian bunyi Pasal 7 ayat 1.

Adapun Bangunan Gedung dengan fungsi campuran mengikuti seluruh standar teknis dari masing-masing fungsi yang digabung seperti tercantum dalam Pasal 7 ayat 2. Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut. 

Baca Juga :

Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif, termaktub dalam ayat (1) dapat berupa:

-peringatan tertulis

-pembatasan kegiatan pembangunan

-penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan

-penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung

-pembekuan PBG

-pencabutan PBG

-pembekuan SLF bangunan gedung

-pencabutan SLF bangunan gedung

-perintah pembongkaran bangunan gedung.

PP 16/2021 ini juga mengatur soal izin mendirikan bangunan yang saat ini sudah dikeluarkan pemerintah daerah. Pada Pasal 347 ayat 1 menyebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya PP 16/2021 izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.

Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum PP 16/2021 berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

Tentang IMB yang saat ini sudah dikeluarkan pemerintah daerah disebutkan dalam Pasal 347 ayat 3 menyebutkan bahwa "Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini."

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Bola02 Desember 2023, 22:00 WIB

Akankah Pemain Anyar Persib Debut Saat Lawan PSM? Ini Kata Bojan Hodak

Pelatih Persib Bandung mengungkap peluang debut dua rekrutan anyar mereka kala bersua PSM
Pelatih Persib Bandung mengungkap peluang debut dua rekrutan anyar mereka kala bersua PSM (Sumber : Dok Instagram)
Sukabumi02 Desember 2023, 21:55 WIB

Pemuda Cicurug Tenggelam di Curug Concot Sukabumi, Ditemukan Tewas di Dasar Air

Korban terjebak di dasar air (kedalaman 2 meter) akibat terjatuh.
Tim SAR gabungan saat mengevakuasi jenazah DJ dari Curug Concot di Kampung Ciherang RT 07/01 Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (2/12/2023). | Foto: Istimewa
Sukabumi02 Desember 2023, 21:16 WIB

Warga Takut Longsor Akibat Galian di Gunungpuyuh Sukabumi, DPUTR Bilang Begini

Aktivitas penggalian tanah ini sudah terjadi sejak dua bulan terakhir.
Kondisi galian di Jalan KH Ahmad Sanusi atau Kampung Tanjungsari RT 02/12 Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jumat, 1 Desember 2023. | Foto: SU/Asep Awaludin
Life02 Desember 2023, 21:00 WIB

Wanita Bisa Nyaman dengan Pria Karena 10 Alasan Ini, Sikapnya Perhatian!

Alasan wanita nyaman dengan pria biasanya hadir dari aktivitas bersama. Wanita bisa nyaman dengan pria karena sosok pria yang memberi perhatian dan sikapnya yang pengertian.
Ilustrasi. Hubungan | Wanita Bisa Nyaman dengan Pria Karena Sederet Alasan Ini, Sikapnya Perhatian (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi02 Desember 2023, 20:24 WIB

Colok Mata Buaya, Cerita Parel Dapat 7 Gigitan Reptil Ganas di Situ Habibi Sukabumi

Parel sedang menebar jaring, tiba-tiba di dalam air terasa ada yang menggigit.
Parel (baju putih) saat di tempat tinggalnya di Kampung Cimandala, dekat Situ Habibi, Desa Cipendeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Game02 Desember 2023, 20:00 WIB

13 Tips Main Turnamen Mobile Legends Agar Menang di E-Sport, Gamers Merapat!

Tips menang main Mobile Legends ini bisa diterapkan ketika ada pertandingan e-sport atau saat main game sebagai gamers. E-sport menarik diikuti karena sebagian besar turnamen menawarkan hadiah kepada pemenangnya.
Gloo dan Fredlinn, Hero Tank Paling Ditakuti di Rank Mythic Mobile Legends | Tips Main Turnamen Mobile Legends Agar Menang di E-Sport, Gamers Merapat! (Sumber : Istimewa)
Musik02 Desember 2023, 19:00 WIB

Chord Gitar Before You Go Lewis Capaldi, Cover Lagu Galau Malam Minggu

Berikut Chord Gitar Lagu Before You Go dari Lewis Capaldi yang cocok di cover buat playlist galau kamu di malam minggu.
Ilustrasi. Gitar | Chord Gitar Before You Go Lewis Capaldi, Cover Lagu Galau Malam Minggu (Sumber : pixabay.com/@pvproductions)
Sukabumi02 Desember 2023, 18:00 WIB

HUT ke-53, Bupati Bicara Perubahan Sekarwangi dan Integrasi Kesehatan di Sukabumi

Bupati mengapresiasi perubahan dan diharapkan dapat berdampak positif terhadap pelayanan kesehatan.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menghadiri perayaan HUT ke-53 RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (2/12/2023). | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Life02 Desember 2023, 18:00 WIB

Bacaan Doa Nabi Yunus Ketika Menghadapi Kesulitan dan Kesedihan

Berikut Bacaan Doa Nabi Yunus Ketika Menghadapi Kesulitan dan Kesedihan yang Banyak Keistimewaannya, Yuk Amalkan!
Ilustrasi. Bacaan Doa Nabi Yunus Ketika Menghadapi Kesulitan dan Kesedihan (Sumber : Freepik)
Sukabumi02 Desember 2023, 17:44 WIB

Warga akan Bertemu Kades, Segel Kantor Desa di Kabandungan Sukabumi Dibuka

Permintaan warga untuk bertemu kepala desa akan dilaksanakan 4 Desember 2023.
Kantor Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa