SUKABUMIUPDATE.com – Seorang debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Maman (46 tahun), mengaku kecewa setelah rumah miliknya ditempeli stiker berwarna merah bertuliskan “DEBITUR MENUNGGAK BRI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. AGAR SEGERA MELAKUKAN PELUNASAN.”
Petani warga Cibenda, Kecamatan Ciemas ini mempersoalkan pemasangan stiker tersebut karena dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak keluarga. Ia menyebut rumah yang ditempeli stiker bukan merupakan agunan atau jaminan kredit.
Menurut dia saat mengajukan pinjaman, agunan yang diberikan kepada BRI berupa sebidang sawah miliknya seluas sekitar 4.000 meter persegi. “Saya merasa dirugikan karena rumah yang ditempeli stiker itu bukan jaminan. Yang menjadi agunan adalah sawah,” kata Maman kepada Sukabumiupdate.com, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: BNPB: Ada 1.487 Titik Panas, Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan
Maman mengungkapkan, dirinya telah empat kali mengajukan pinjaman ke BRI. Pada pinjaman pertama dan kedua, pembayaran disebut berjalan lancar.
Namun, pada pinjaman ketiga, usaha yang dijalankannya mengalami kendala hingga terjadi tunggakan. Ia kemudian mengaku kembali mendapat tawaran pinjaman sekitar Rp70 juta pada periode 2019-2022.
Menurut Maman, skema tersebut dilakukan untuk menutup tunggakan sebelumnya sekitar Rp40 juta atau yang disebutnya sebagai proses “gulingkan”. Dengan demikian, dana yang diterimanya sekitar Rp30 juta. Ia juga mengaku telah menyetorkan pembayaran tunggakan sebesar Rp15 juta.
Baca Juga: Kronologi Mobil Tanpa Sopir Meluncur Mundur di Selabintana Sukabumi hingga Lukai 5 Warga
Maman mengatakan pemasangan stiker dilakukan sekitar sepekan sebelum persoalan tersebut disampaikan kepada pihak terkait. Ia menegaskan tidak keberatan menyelesaikan kewajibannya kepada bank. Bahkan, menawarkan agunan berupa sawah untuk dilakukan pelelangan apabila memang diperlukan guna menyelesaikan tunggakan.
Sementara itu, Yanto, pihak yang diberi kuasa oleh Maman, mengaku telah mendatangi kantor BRI untuk meminta penjelasan terkait pemasangan stiker tersebut. Yanto mempertanyakan tindakan pemasangan stiker yang menurutnya dilakukan tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu dengan debitur.
Ia juga menyebut selama masa tunggakan, pihak debitur mengaku tidak pernah dipanggil secara resmi ke kantor. “Harusnya dari pihak bank ada pemanggilan secara resmi, SP1 sampai SP3. Kalau panggilan itu diabaikan, baru dilakukan tindakan selanjutnya,” ujar Yanto.
Baca Juga: 15 Tata Krama Orang Sunda yang Diajarkan pada Anak Agar Si Kecil Jadi Pribadi Santun
Yanto menilai pemasangan stiker bertuliskan debitur menunggak di rumah yang bukan merupakan jaminan berpotensi merugikan nama baik debitur. “Kalau bicara tindak lanjut, ini adalah perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan pihak bank. Kalau pihak bank tidak memberikan jawaban yang bisa dimengerti dan dipahami, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
BRI Buka Klausul Perjanjian
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Unit BRI Ciemas Ardian Abdilah membenarkan adanya pemasangan stiker pada rumah Maman. Menurut Ardian, pemasangan stiker tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian utang, khususnya mengenai publikasi terhadap debitur yang memiliki tunggakan.
“Terkait stikernya, sebenarnya itu dilakukan atas dasar ada beberapa hal. Salah satunya terkait dengan pasal publikasi di surat perjanjian utang yang dilakukan oleh Pak Maman terkait pinjamannya di BRI Unit Ciemas,” ujar Ardian.
Baca Juga: KPK OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Ia menjelaskan, menurut pihak bank, pemasangan stiker tersebut tidak memerlukan kesepakatan baru dengan debitur karena ketentuan mengenai publikasi telah tercantum dalam perjanjian.
“Sebetulnya itu tertera di undang-undang, di pasalnya. Jadi ibaratnya tidak harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” katanya.
Ardian juga membantah anggapan bahwa pemasangan stiker tersebut menunjukkan rumah yang ditempeli merupakan barang jaminan. “Di redaksinya pun tidak ada istilahnya bangunan ini adalah jaminan, tapi hanya publikasi debitur menunggak,” jelasnya.
Baca Juga: Mundur dengan Alasan Tak Bersedia Lepas Hijab, Dilema Kadet Putri Universitas Pertahanan RI
Menurut Ardian, tulisan pada stiker tersebut sebatas pemberitahuan mengenai status tunggakan debitur.
“Bukan redaksi ‘bangunan ini merupakan jaminan’. Silakan saja dicek. Untuk redaksinya sendiri itu hanya pemberitahuan, dan itu di pasalnya ada,” ucap Ardian.
Ardian mengatakan, sebelum pemasangan stiker dilakukan, menurut informasi yang diterimanya telah ada upaya penagihan kepada debitur. Ia mengaku tidak terlibat langsung dalam proses penagihan di lapangan.
Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Polisi Siapkan Pemeriksaan
Ia memastikan pemasangan stiker bukan tindakan yang dilakukan secara serta-merta. “Tidak akan langsung menempel stiker. Berpatoknya ke surat perjanjian utama karena di sini ada pasal publikasi,” ujarnya.
Menurut Ardian, pihak bank sebelumnya telah melakukan upaya penagihan ke rumah debitur. Namun, karena dinilai tidak mendapatkan respons atau jawaban, pemasangan stiker kemudian menjadi salah satu tindakan yang dilakukan.
“Karena tidak ada respons, tidak ada jawaban, salah satu tindakannya yaitu menempel stiker itu,” katanya.
Baca Juga: Mengapa Maulid Nabi Diperingati pada Bulan Rabiul Awal? Ini Sejarahnya
Meski demikian, Ardian menyatakan BRI Unit Ciemas tetap membuka ruang komunikasi dengan debitur untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Kalau misalkan nasabah merasa keberatan, kami membuka ruang untuk diskusi. Ibaratnya selalu pasti ada solusi,” ujarnya.
Terkait kemungkinan debitur menempuh jalur hukum, Ardian mengatakan pihaknya tidak akan menghalangi. “Kalau debitur melangkah ke jalur hukum, kami tidak bisa melarangnya,” katanya.
Ardian juga menegaskan pihak bank tidak dapat membuka informasi mengenai data maupun tunggakan nasabah kepada pihak luar karena berkaitan dengan kerahasiaan data nasabah.













