Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp1,77 Triliun Akibat Avtur, Pemerintah Jamin Tak Bebani Jemaah

Sukabumiupdate.com
Selasa 14 Apr 2026, 15:30 WIB
Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp1,77 Triliun Akibat Avtur, Pemerintah Jamin Tak Bebani Jemaah

Ilustrasi jemaah haji berangkat menuju Tanah Suci dengan pesawat Garuda Indonesia. (Sumber Foto: Kemenag)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memastikan bahwa lonjakan biaya penerbangan haji tahun 2026 tidak akan dibebankan kepada jemaah. Kenaikan biaya ini merupakan imbas dari tingginya harga minyak global yang memicu lonjakan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar rupiah.

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa total kenaikan biaya penerbangan untuk musim haji 1447 Hijriah mencapai Rp1,77 triliun. Angka tersebut muncul berdasarkan usulan dari dua maskapai penyelenggara penerbangan haji.

Irfan menjelaskan, tekanan signifikan terhadap struktur pembiayaan penerbangan haji tahun ini dipicu oleh dua faktor utama: lonjakan harga avtur dan nilai tukar mata uang yang belum stabil.

Ia menyampaikan Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp 978 miliar, sementara Saudi Airlines mematok ongkos sebesar Rp 802,8 miliar.

“Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi 8,46 triliun atau meningkat Rp 1,77 triliun,” kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga: Jelang Haji 2026, Arab Saudi Larang Masuk Makkah Tanpa Izin Resmi

Dalam kesempatan tersebut, Irfan memastikan kenaikan biaya penerbangan haji tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah. Pemerintah, kata dia, saat ini tengah mengkaji berbagai alternatif pembiayaan untuk menutup selisih biaya tersebut.

Irfan menyampaikan bahwa ada dua opsi sumber pembiayaan yang tengah disiapkan. Yaitu, khusus untuk biaya penerbangan jemaah haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kemudian untuk biaya penerbangan petugas kloter akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kementerian Haji dan Umrah saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan aspek legalitas dari skema pembiayaan ini, terutama terkait penetapan status force majeure akibat gejolak harga minyak dunia.

"Ada beberapa alternatif, semuanya siap, tinggal kami melihat bagaimana koordinasi kami dengan Kejaksaan Agung nanti terkait status dan legalitas sumber pembiayaan,” tutur Irfan.

Sebagai informasi, jemaah haji Indonesia dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci mulai 22 April 2026. Keberangkatan dibagi menjadi dua gelombang, dengan gelombang pertama menuju Madinah dan gelombang kedua langsung ke Jeddah.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini