SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri mereka resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai Senin (13/4/2026). Kebijakan ini merupakan langkah pengamanan dan pengaturan ketat menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
Berdasarkan aturan terbaru yang dikutip dari laman Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, petugas di pos pemeriksaan pintu masuk Makkah akan menolak dan memulangkan siapapun yang tidak mengantongi izin resmi sesuai ketentuan otoritas setempat.
Kriteria yang Diizinkan Masuk Makkah
Hanya individu dengan kriteria berikut yang diperbolehkan melewati pos pemeriksaan wilayah Makkah:
- Pemegang izin tinggal (Iqamah) yang diterbitkan khusus di Makkah.
- Pemegang Visa Haji resmi.
- Pekerja yang memiliki Izin Kerja di area tempat-tempat suci.
Jadwal Penghentian Umrah dan Pengetatan Visa
Selain pembatasan akses, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan linimasa krusial bagi jemaah non-haji:
- 18 April 2026: Batas akhir keberangkatan (kepulangan) jemaah umrah dari Arab Saudi.
- 18 April – 31 Mei 2026: Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara.
- Larangan Total: Pemegang visa selain visa haji dilarang memasuki atau berada di Makkah selama periode puncak musim haji berlangsung.
Baca Juga: Gedung MUI Sukabumi Disegel, Subkontraktor Tagih Sisa Rp165 Juta
Kebijakan ini merupakan implementasi tegas dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” demi menjaga keamanan dan keselamatan jemaah di tengah keterbatasan kapasitas lokasi ibadah.
Peringatan Bagi Jemaah Indonesia: Waspada Haji Ilegal
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menekankan bahwa kebijakan ini adalah prosedur rutin tahunan yang diberlakukan menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha, Senin (13/4/2026).
Ia kemudian mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal,” tuturnya.
Ichsan menambahkan bahwa pelanggar tidak hanya akan ditolak masuk ke Makkah, tetapi juga terancam sanksi berat sesuai hukum Arab Saudi, termasuk denda dan deportasi.
Baca Juga: Banjir Cisolok Rusak 4 Rumah, Mobil Hanyut ke Laut Belum Ditemukan
Imbauan bagi Jemaah dan Penyelenggara Travel
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh WNI, baik jemaah umrah maupun calon jemaah haji, untuk:
- Mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi tanpa pengecualian.
- Tidak memaksakan diri memasuki kawasan Makkah jika tidak memiliki izin resmi.
- Mengikuti arahan penyelenggara perjalanan (Travel/KBIHU) dan otoritas terkait guna memastikan kelancaran ibadah.
Pihak kementerian terus berkoordinasi dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan perlindungan dan kenyamanan jemaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci.





