SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang mengatur pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja di perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengatakan pihaknya mendorong seluruh perusahaan agar melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pemberian THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. “Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja atau buruh. Kami mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi untuk membayarkan THR sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Sigit kepada sukabumiupdate.com, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga: Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Cepat, BMKG: Puncaknya Pada Agustus
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pemerintah, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
“Bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Sigit menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kami berharap perusahaan dapat membayarkannya lebih awal agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya dengan baik,” katanya.
Ia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi dapat mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan hubungan industrial yang sehat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja. (adv)






