SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Wali Kota Bobby Maulana menyebut masalah kerugian negara menjadi salah satu urgensi yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Kerugian negara di pemkot Sukabumi sudah menjadi catatan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sejak tahun 2005.
Fakta ini diungkap Bobby Maulana, dalam forum Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan Inspektorat Kota Sukabumi. Dalam pertemuan itu, turut hadir perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya, Bobby Maulana menyampaikan arahan sekaligus instruksi Wali Kota Sukabumi terkait urgensi penanganan kerugian daerah. Ia menegaskan persoalan kerugian daerah yang telah berlangsung sejak tahun 2005 harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secara maksimal.
Baca Juga: Teror Ular Berbisa! King Kobra 3 Meter Sembunyi di Balik Lemari Dapur Warga Sukabumi
“Penyelesaian kerugian daerah harus menjadi prioritas bersama demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya dilansir dari portal dokpim Kota Sukabumi.
Lebih lanjut, Bobby menekankan pentingnya langkah konkret dan proaktif dari setiap SKPD yang terkait. Beberapa langkah yang disarankan di antaranya adalah melakukan inventarisasi terhadap permasalahan kerugian daerah, menyelenggarakan diskusi internal maupun eksternal dengan pihak-pihak terkait.
Hal lainnya yang ditekankan yaitu menghubungi pihak ketiga yang terlibat secara teknis, serta menyusun strategi penyelesaian secara kolaboratif bersama tim dari BPK RI. "Penyelesaian kerugian daerah merupakan bentuk komitmen nyata dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab," tambahnya.
Baca Juga: Apindo Jabar Optimis Hadapi Tantangan Industri, Sebut Peran Media Sangat Menentukan
Ia juga berharap agar penyelesaian yang dilakukan menjadi pembelajaran berharga untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Wakil Wali Kota menegaskan seluruh perangkat daerah yang terkait, terutama yang kasusnya telah lama tertunda, harus menunjukkan inisiatif dan kepemimpinan dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Proses penyelesaian sebaiknya dilakukan dengan semangat kolaboratif bersama BPK RI guna mempercepat penyelesaian kerugian daerah dan memperkuat integritas pengelolaan keuangan publik di Kota Sukabumi," tutupnya. (adv)
Sumber: Dokpim Kota Sukabumi