5 Fakta Dugaan Kasus Korupsi Rektor Udayana, Kerugian Capai Rp 443,9 Miliar

Selasa 14 Maret 2023, 09:15 WIB
I Nyoman Gde Antara | 5 Fakta Dugaan Kasus Korupsi Rektor Udayana, Kerugian Capai Rp 443,9 Miliar (Sumber : Instagram/@asumsico)

I Nyoman Gde Antara | 5 Fakta Dugaan Kasus Korupsi Rektor Udayana, Kerugian Capai Rp 443,9 Miliar (Sumber : Instagram/@asumsico)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengertian korupsi menurut KBBI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Kasus korupsi tanah air kembali mencuat ke publik yakni ditetapkannya I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Udayana Bali sebagai tersangka. Rektor Udayana ini terlibat kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, dikutip via Tempo.co, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: 154 Kasus Kriminal di Sukabumi: Mayoritas Narkotika, Pencurian dan Penganiayaan

Berikut 5 Fakta dugaan Kasus Korupsi Rektor Udayana:

1. Penyelidikan Korupsi dilakukan Sejak 24 Oktober 2022

Agus Eka Sabana Putra, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali mengatakan penetapan tersangka terhadap orang nomor satu (baca: rektor) di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022 lalu.

I Nyoman Gde Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

INGA kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk. Eka menuturkan penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana diduga ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.

2. Kerugian Negara Capai Rp 443,9 Miliar

Agus menyebut akibat kasus Korupsi Rektor Udayana, total kerugian negara mencapai Rp 443,9 Miliar. Hasil pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan audit, didapatkan ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar.

Baca Juga: Horor! 10 Tempat Menyeramkan di Dunia Penuh Cerita Mistis, Ada Sukabumi

Selain itu, tersangka juga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp 334,57 miliar. Sementara ihwal kerugian negara yang membengkak dari sebelumnya berjumlah Rp3,9 miliar, Eko menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara sebesar itu merupakan hasil audit dari auditor saat penyidikan berlangsung.

"Sebesar Rp105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin 'kan pasal pertama yang kami sangkakan kan Pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar," ujar Eko di halaman Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Senin (13/3/2023) kemarin.

3. Total Tersangka Kasus Korupsi sebanyak 4 Orang

Dengan ditetapkannya Rektor Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka korupsi dana SPI di Universitas Udayana Bali sudah sebanyak empat orang. Tiga orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.

IKB dan IMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sementara NPS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana.

4. Penyidik Sita Barang Tersangka

Eka mengatakan penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata untuk melakukan penegakan hukum. Tetapi penyidik turut menyita barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.

Baca Juga: Teror Sajam! Deretan Aksi Geng Motor di Sukabumi Sepanjang 2022

Menurutnya, hal itu sejalan juga dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi pada perbuatan tersangka. Penyidik diminta melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara.

5. Bantahan Rektor Universitas Udayana

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Senin (13/3/2023) kemarin.

Usai pemeriksaan, Gde Antara menyatakan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meski kini dirinya berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

"Pada prinsipnya, kami Universitas Udaya menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ujar Rektor Udayana itu.

Gde Antara membantah dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud yang kini statusnya sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.

"Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Gde Antara saat menjawab pertanyaan wartawan usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar.

Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada sehingga tidak ada alasan bagi dia untuk menghindari panggilan penyidik.

SUMBER: TEMPO.CO | RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi27 Juli 2024, 08:00 WIB

Info Loker Teknik di Perusahaan Makanan, Posisi Operator Peralatan

Info Loker Teknik Posisi Operator Peralatan. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Operator Peralatan ini dibuka hingga 18 Agustus 2024 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker Teknik (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Life27 Juli 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya!

Menghadapi seseorang yang tidak punya rasa bersalah bisa sangat menantang.
Ilustrasi. Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya! (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Science27 Juli 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 Juli 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Akhir Pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024. (Sumber : Pixabay.com).
Inspirasi26 Juli 2024, 22:02 WIB

Jatim Media Summit Bagikan Tips Bikin Konten Video Disukai Penonton di Medsos

Sebelum memulai membuat konten video, alangkah baiknya untuk mengenal audiens atau penonton. Cari tahu apa yang mereka suka dan dibutuhkan.
Jatim Media Summit, Kamis (25/7/2024) | Foto : Ist
Sukabumi26 Juli 2024, 21:26 WIB

Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Limbah Pabrik di Parungkuda Sukabumi

Warga ungkap asal muasal api yang menjadi penyebab kebakaran gudang limbah pabrik di Parungkuda Sukabumi.
Petugas Damkar berjibaku memadamkan kebakaran yang melanda gudang limbah pabrik kain di Parungkuda Sukabumi. | Foto: Istimewa
Jawa Barat26 Juli 2024, 21:11 WIB

16 Rumah Dilaporkan Rusak, Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Gempa di Kuningan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau sejumlah lokasi yang terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Kuningan, Jumat (26/7/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat meninjau lokasi terdampak gempa di Kuningan. (Sumber : Humas Jabar)
Sehat26 Juli 2024, 21:00 WIB

Oatmeal Hingga Minyak Kelapa, 7 Cara Mengatasi Kulit Kering yang Dapat Anda Lakukan

Cuaca dingin dan kering, sering mencuci tangan, atau paparan sinar matahari berlebihan dapat membuat kulit kering.
Ilustrasi - Dengan perawatan yang tepat, kulit kering dapat diatasi dan kembali sehat. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi26 Juli 2024, 20:56 WIB

Langganan Banjir, Warga Minta Pengerukan Sungai Cibening Purabaya Sukabumi

Warga berharap adanya penanganan Sungai Cibening Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi yang mengalami pendangkalan serta penyempitan
Forkopimcam dan relawan saat sedang membersihkan Sungai Cibening Purabaya Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Life26 Juli 2024, 20:30 WIB

10 Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita

Senyuman orang yang memiliki dendam mungkin tampak dipaksakan atau tidak tulus. Ekspresi wajah sering kali tidak selaras dengan kata-kata mereka.
Ilustrasi. Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Opini26 Juli 2024, 20:07 WIB

Menengok Pilkada Sukabumi yang Kering Gagasan

Kurang lebih empat bulan lagi, tepatnya pada tanggal 27 November 2024, masyarakat Kabupaten Sukabumi akan memilih Bupati dan Wakil Bupati yang baru
Ilustrasi kepala daerah menyampaikan gagasan membangun Sukabumi | Foto : Pixabay