Pria di Cianjur Bakar Kekasihnya, Motifnya Sakit Hati Diputuskan

Pria di Cianjur Bakar Kekasihnya, Motifnya Sakit Hati Diputuskan

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria bernama Dede (32 tahun) tega membakar kekasihnya, Indah Daniarti. Akibat perbuatannya itu, Dede yang merupakan warga Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Cianjur itu menjadi buruan polisi.

"Setelah menyiram korban dengan BBM jenis pertalite, pelaku dengan tega menyalakan api, sehingga korban mengalami luka bakar hampir 100 persen. Melihat korban terbakar, pelaku langsung melarikan diri," kata Kapolsek Cidaun AKP Sumardi saat dihubungi Minggu (3/5/2021).

Korban Indah Daniarti warga Kampung Bayuning, Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, mengalami kritis akibat luka bakar yang cukup serius itu, sempat mendapatkan pertolongan medis di puskesmas setempat, namun akhirnya dirujuk ke RSHS Bandung karena harus mendapat penanganan khusus.

"Kondisinya kritis, sehingga butuh penanganan khusus. Sedangkan pelaku masih dalam pengejaran petugas yang sudah disebar ke beberapa titik. Kami menyelidiki motif di balik pembakaran tersebut," kata Kapolsek.

Ia menambahkan, untuk pengejaran terhadap pelaku, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Cianjur dan Polda Jabar, dengan harapan pelaku dapat segera ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara Anggota Retana Kecamatan Cidaun, Sandi Guntara, mengatakan motif dibalik aksi nekat pelaku karena sakit hati diputuskan cintanya oleh korban, sehingga pelaku nekad menyiram korban dengan pertalite dan membakarnya hidup-hidup, informasi tersebut didapat dari teman korban.

Sumber: SUARA.COM

Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB