Indeks Bodebek Membaik, Ridwan Kamil: Tetap Ikut DKI

Senin 08 Juni 2020, 16:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional khusus zona Bodebek meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi mengikuti DKI.

'Dalam proses pengendalian Jawa Barat ini, manajemennya memang tidak bisa dipersamakan. Oleh karena itu saya menandatangani persetujuan perpanjangan PSBB proporsional untuk Bodebek sampai tanggal, kurang lebih, 4 Juli," kata dia, dalam konferensi pers, Senin, 8 Juni 2020.

Ridwan Kamil mengatakan, keputusan perpanjangan itu mempertimbangkan zona Bodebek tersebut tidak bisa dipisahkan dari DKI, kendati indeks reproduksi penularan Covid-19 (Rt) untuk zona Bodebek diklaim sudah di bawah 1. "Walaupun indeks reproduksinya di bawah 1, karena Jakarta memperpanjang 1 bulan, maka sesuai dengan ilmu epidemiologi, Jabodetabek harus dipersamakan," kata dia.

Menurutnya pertimbangan memberi kekhususan pada zona Bodebek karena pertimbangan persebaran virus. "Episentrumnya di Jakarta, dinyatakan diperpanjang sampai 1 bulan, sampai Juli, maka walaupun indeks di Bogor, Depok, Bekasi sudah membaik, kami perpanjang dengan proporsional," kata dia.

Ia mengatakan PSBB proporsional juga memungkinkan kegiatan ekonomi bisa dibuka bertahap. 'Artinya kegiatan ekonomi perlahan-lahan bisa mulai dibuka," kata dia.

Pedoman penerapan pentahapan pembukaan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara proporsional mengikuti level kewaspadaan daerah sebagai persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal. Tiap tahapan berselang 7 hari, dengan tahap pertama yang boleh dibuka adalah rumah ibadah dengan pembatasan mengikuti pedoman Pergub tersebut.

"Minggu lalu adalah rumah ibadah di zona biru, dan hijau. Minggu ini industri dan perkantoran mulai boleh dibuka. Jadi rentang pentahapan itu 7 hari. Tujuh hari pertama rumah ibadah, tujuh hari kedua ekonomi resko rendah yaitu industri dan perkantoran, minggu depan sebenarnya baru mulai yang namanya perdagangan cafe, restoran, dan lain sebagainya," kata dia.

Menurutnya pentahapan terakhir ada pada sektor pariwisata. "Pariwisata juga dibagi. Ada pariwisata outdoor, itu relatif aman. Nah yang pariwisata indoor ini jangan dulu," kata dia.

Ia mengatakan Kota Bekasi sudah dimintanya untuk menahan membuka aktivitas sektor wisata yang sifatnya indoor. "Kemarin, Kota Bekasi sudah kami lakukan arahan, jangan membuka dulu yang hiburan malam, yang sifatnya bioskop, karaoke, dan lain-lain. Karena di Korea Selatan, second-wave datang dari kegiatan pariwisata indoor seperti bar, kelab malam, dan hal-hal seperti itu," kata dia.

Menurut dia arahan soal menahan membuka aktivitas sektor wisata indoor juga disampaikan pada seluruh bupati/walikota di Jawa Barat. "Kami rekomendasikan ke seluruh bupati/walikota, pariwisata dahulukan yang outdoor, pariwisata individual dulu. Setelah termonitor aman 7 hari, baru pariwisata indoor dipertimbangkan," kata dia.

Ia mengatakan, pemerintah Jawa Barat akan mengumumkan hasil pemetaan level kewaspadaan tiap daerah di Jawa Barat pada Rabu, 10 Juni 2020 nanti, bersamaan dengan evaluasi dua mingguan pelaksanaan PSBB provinsi. "Kita akan memonitor hari ini, dan besok, jadi hari Rabu, kami akan mengumumkan. Mudah-mudahan seperti sebelumnya, yang kuning banyak beralih ke biru. Bukan sebaliknya, pindah memburuk ke warna merah atau warna-warna yang lebih buruk," kata dia.

Dihubungi terpisah, juru bicara, sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, pentahapan pelonggaran itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 46 tahun 2020. Dalam peraturan gubernur tersebut, tertuang rincinya pentahapan yang bisa dilakukan dalam tiap level kewaspadaan.

Industri dan perkantoran misalnya, yang sudah dibolehkan untuk dibuka di minggu ini menyusul rumah ibadah harus mengikuti pedoman protokol kesehatan dalam peraturan gubernur tersebut. "Mengenai pengawasan, nanti industri dan perkantoran, ada protokol kesehatan," kata dia, saat dihubungi Tempo, Senin, 8 Juni 2020.

Daud mengatakan, peraturan gubernur tersebut memerinci sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi industri dan perkantoran yang dibolehkan untuk dibuka lagi aktivitasnya mengikuti level kewaspadaan daerahnya. Diantaranya wajib menunjuk Gugus Tugas di institusi tersebut, yang ditunjuk mengawasi dan mengatur pelaksanaan penerapan protokol kesehatan.

"Industri sudah jelas, ada surat pernyataan di bawah materai bawah dia bersedia melaksanakan protokol. Nanti pengawasannya bisa dari kepolisian, bisa razia dari Dinas Perindustrian. Gugus Tugas di tempat itu siapa, lalu dilakukan pengecekan. Misalnya hanya boleh 50 persen pekerja, dicek jumlah karyawan berapa hari itu," kata dia.

Menurutnya pengawasan tersebut diserahkan pada aparat pemda setempat, dengan pelibatan TNI dan Polri. "Di kabupaten/kota, mereka harus kerja-sama dengan pihak kepolisian dan TNI," kata dia.

Khusus zona Bodebek, Daud mengklaim, pedoman pentahapan dalam Peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2020 sudah sejalan dengan pelaksanaan PSBB transisional di DKI. "Gak jauh beda. Bodebek rata-rata di level kuning. Hampir sama, pembatasan aktivitas misalnya 50 persen," kata Daud.

sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat05 Mei 2024, 21:00 WIB

2 Cara Menghilangkan Rasa Sakit Asam Urat dalam Waktu 10 Menit

Pengobatan rumahan terbaik untuk meringankan rasa sakit akibat asam urat dalam 10 menit atau kurang.
Ilustrasi - Pengobatan rumahan terbaik untuk meringankan rasa sakit akibat asam urat  dalam 10 menit atau kurang. (Sumber : Freepik.com/@Drazen Zigic)
Sukabumi05 Mei 2024, 20:30 WIB

Pria Lajang di Cibadak Sukabumi Tewas Tergantung, Ditemukan oleh Sang Kakak

Berikut kronologi seorang pria lajang di Cibadak Sukabumi ditemukan tewas tergantung oleh sang kakak di dalam rumahnya.
Ilustrasi. Pria lajang di Cibadak Sukabumi ditemukan tewas tergantung di dalam rumah. Diduga depresi. | Sumber Foto: Istimewa
Motor05 Mei 2024, 20:00 WIB

Ganti Oli Teratur! 5 Cara Merawat Motor Injeksi Agar Awet dan Tetap Prima

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menjaga motor injeksi Anda agar tetap awet dan performanya optimal.
Ilustrasi. Kendaraan roda dua. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menjaga motor injeksi Anda agar tetap awet dan performanya optimal. Sumber foto : Pexels/Quang Nguyen Vinh
Sukabumi05 Mei 2024, 19:42 WIB

Warga Keluhkan Bau Menyengat Sampah, Menumpuk di Belakang Pasar Surade Sukabumi

Warga keluhkan bau menyengat dari tumpukan sampah di belakang Pasar Surade Sukabumi.
Kondisi tumpukan sampah di belakang Pasar Surade, Kampung Cihideung, Surade Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil Gilang)
Life05 Mei 2024, 19:30 WIB

Bunda Harus Tahu, Usia yang Tepat dan Kapan Menggunakan Teknik Disiplin Time-Out untuk Anak

Saat menggunakan Time-out, perhatikan baik-baik reaksi anak dan ikuti observasi Anda tentang cara terbaik memanfaatkan.
Ilustrasi - Saat menggunakan Time-out, perhatikan baik-baik reaksi anak dan ikuti observasi Anda tentang cara terbaik memanfaatkan. (Sumber : pexels.com/@Alexander Dummer).
Sehat05 Mei 2024, 19:00 WIB

Terselip di Balik Lemak! 7 Penyebab Kolesterol Tinggi yang Harus Anda Ketahui

Kolesterol diam-diam berbahaya, dan Anda harus mengetahui apa saja penyebabnya.
Ilustrasi - Kolesterol diam-diam berbahaya, dan Anda harus mengetahui apa saja penyebabnya. (Sumber : Freepik.com/jcomp).
Life05 Mei 2024, 18:30 WIB

Konsistensi Adalah Kuncinya, 5 Teknik dan Ide Disiplin Anak yang Bisa Bunda Terapkan

Ada berbagai teknik disiplin tentang yang bisa Anda terapkan pada anak yang dimana hal ini dapat berdampak positif.
Ilustrasi - Ada berbagai teknik disiplin tentang yang bisa Anda terapkan pada anak yang dimana hal ini dapat berdampak positif. (Sumber : pexels.com/@PNW Production).
Life05 Mei 2024, 18:00 WIB

Amalan dan Doa yang Dianjurkan Sebelum Menunaikan Ibadah Haji, Jemaah Harus Tahu!

Ada beberapa amalan dan doa yang dianjurkan dikerjakan oleh jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci.
Ilustrasi - Ada beberapa amalan dan doa yang dianjurkan dikerjakan oleh jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci. | (Sumber : kemenag.go.id)
Sukabumi05 Mei 2024, 17:55 WIB

Terungkap! Ini Sosok Ibu di Sukabumi yang Tega Buang Bayinya di Semak-semak

Polisi berhasil mengamankan ibu kandung yang tega buang bayinya sendiri di semak-semak kebun warga Gunungguruh Sukabumi. Ternyata mantan TKW
Sosok YS (46 tahun), ibu kandung yang tega buang bayinya sendiri di semak-semak kebun warga Gunungguruh Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Life05 Mei 2024, 17:30 WIB

6 Kunci Menghindari Perceraian dalam Rumah Tangga, Suami Istri Wajib Tahu Ini!

Menghindari perceraian dalam rumah tangga memang keharusan yang harus dipahami masing-masing pasangan.
Ilustrasi - Menghindari perceraian dalam rumah tangga memang keharusan yang harus dipahami masing-masing pasangan. (Sumber : Pexels/ Timur Weber).