SUKABUMIUPDATE.com — Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) bersama Koalisi Keberlanjutan Media (KKM) mendorong Dewan Pers segera mengesahkan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia sebagai payung hukum untuk menjaga keberlanjutan industri media dan jurnalisme di Tanah Air.
Dorongan tersebut disampaikan dalam diskusi yang melibatkan berbagai elemen komunitas pers pada Kamis (20/8/2026).
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sekaligus perwakilan KKM, Wahyu Dhyatmika, mengatakan penyusunan regulasi tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak tahun lalu dan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum serta Komite Digital Dewan Pers.
Menurutnya, draf regulasi telah disepakati bersama pada April 2026 sehingga kini tinggal menunggu pengesahan.
“Proses penyusunan peraturan ini sudah dimulai sejak tahun lalu oleh seluruh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum dan Komite Digital Dewan Pers, dan sudah disepakati bersama drafnya pada April 2026. Jadi kami berharap, rapat pleno Dewan Pers minggu depan segera mengesahkan peraturan itu,” ujar Wahyu.
Baca Juga: APMF 2026 Blueprint the Beyond: Mencari Model Bisnis Baru Jurnalisme di Era AI
Wakil Koordinator Koalisi Media Alternatif, Evi Mariani, menilai Dana Jurnalisme sangat dibutuhkan, terutama bagi media kecil dan media daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber pendapatan iklan.
Menurutnya, keberadaan dana tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan kerja jurnalistik yang independen.
“Tentunya, dana jurnalisme ini harus bisa menjaga independensi media atau jurnalis yang menerima dana. Dukungan untuk kemerdekaan liputan ini yang sangat dibutuhkan oleh media, terutama media di daerah yang sering luput dari perhatian pemasang iklan. Dana jurnalisme menjadi harapan besar,” kata Evi
Prinsip independensi menjadi salah satu poin utama dalam rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme. Dalam draf tersebut disebutkan bahwa seluruh pendanaan yang diterima penyelenggara Dana Jurnalisme akan dikumpulkan dalam satu dana bersama sehingga menciptakan hubungan anonim antara pemberi dana dan penerima dana.
Dengan mekanisme tersebut, baik pemerintah, platform digital, korporasi, lembaga donor, maupun pihak lain yang menjadi penyumbang dana tidak dapat memengaruhi proses distribusi dana maupun produk jurnalistik yang dihasilkan.
Moderator diskusi dari PR2Media, Engelbertus Wendratama, menambahkan bahwa seleksi penyaluran dana dilakukan berbasis proposal, diumumkan secara terbuka, dan penilaian proposal dilakukan oleh tim ad hoc. Dengan demikian, penyaluran dana bisa seindependen mungkin.
Sementara itu, Camelia Pasandaran, akademisi Komunikasi UI, menyatakan bahwa dana jurnalisme akan membawa manfaat bagi publik, yaitu informasi yang terverifikasi dan independen bisa lebih mudah diakses publik.
“Di tengah banjir informasi digital, dana jurnalisme akan mendukung media dan jurnalis memproduksi berita yang lebih dekat dengan warga. Informasi yang terpercaya sangat penting bagi publik dan berbagai agenda kepublikan,” kata Camelia.
Baca Juga: Perkuat Kolaborasi Lintas Media, AMSI Gelar Pelatihan Jurnalisme Lingkungan dan Cek Fakta Iklim
Pada akhir diskusi, para narasumber bersama anggota Koalisi Keberlanjutan Media yang mewakili berbagai organisasi dan pemangku kepentingan media menandatangani Deklarasi Dukungan Pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia.
Dalam deklarasi tersebut, komunitas pers menyatakan bahwa Indonesia sudah layak memiliki lembaga Dana Jurnalisme yang independen sebagai salah satu solusi untuk menjamin keberlangsungan pers yang sehat, profesional, dan independen.
Selain itu, mereka juga mendorong Dewan Pers segera menetapkan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme serta mengajak pemerintah, platform digital, dan berbagai pihak terkait untuk mendukung pembentukan Dana Jurnalisme dalam berbagai bentuk.
Ketua PR2Media, Prof. Masduki, menegaskan bahwa regulasi yang sedang disusun bukanlah instrumen untuk langsung membentuk lembaga Dana Jurnalisme.
“Regulasi Dewan Pers ini bukan langsung mendirikan lembaga Dana Jurnalisme, tetapi berperan sebagai payung hukum yang memberikan panduan prinsip bagi organisasi pers di Indonesia untuk mendirikan lembaga Dana Jurnalisme,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, organisasi pers yang telah terverifikasi Dewan Pers nantinya dapat menginisiasi pembentukan Dana Jurnalisme dengan sumber pendanaan yang berasal dari negara, platform digital global, lembaga donor, korporasi, maupun individu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.















