Aturan ODOL Jabar 2026 Dinilai Diskriminatif, Harga Barang Terancam Melonjak

Sukabumiupdate.com
Rabu 19 Nov 2025, 15:49 WIB
Aturan ODOL Jabar 2026 Dinilai Diskriminatif, Harga Barang Terancam Melonjak

(Foto Ilustrasi) Kebijakan Zero Truk ODOL pada Januari 2023 tampaknya akan mundur. Foto: Ntmcpolri.info

SUKABUMIUPDATE.com - Rencana Pemprov Jawa Barat membatasi truk Over Dimension Overloading (ODOL) mulai Januari 2026 memantik kritik keras dari kalangan logistik dan pakar transportasi. Kebijakan yang dianggap mendahului pusat, serta dipersepsikan diskriminatif terhadap angkutan AMDK, dinilai bakal memicu multiplier effect yang membebani masyarakat.

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Mahendra Rianto, menyebut langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melompat terlalu jauh, karena pemerintah pusat baru berencana menerapkan kebijakan serupa pada 2027. “Daerah seharusnya ikut pusat. Ini struktur kenegaraannya bagaimana?” ujarnya.

Mahendra juga mempertanyakan alasan kerusakan jalan yang dijadikan dasar pembatasan ODOL. Ia menilai klaim itu lemah dan belum terbukti secara teknis. Yang pasti, katanya, pembatasan mendadak akan menimbulkan lonjakan biaya logistik karena kapasitas angkutan turun dan jumlah perjalanan meningkat. “Biaya transportasi memengaruhi harga sampai 40 persen. Efeknya bola salju, biaya naik, harga ikut naik,” kata dia.

Baca Juga: PBB Tegaskan Indonesia Segera Sahkan RUU dan Akui Hak Masyarakat Adat

Industri dengan rantai distribusi panjang, termasuk AMDK dipastikan terkena dampak paling awal. Kapasitas yang berkurang akan membuat biaya distribusi membengkak dan harga produk terdorong naik di seluruh tahapan, dari bahan baku hingga ritel. “Yang rugi tetap masyarakat,” sebut Hendra..

Pakar transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno, menilai kebijakan Jabar juga cacat kewenangan. Gubernur, katanya, tidak memiliki otoritas melarang truk melintas di jalan nasional. Penegakan hukum pun bukan wewenang dinas perhubungan tanpa koordinasi kepolisian. “Jalan nasional itu wewenang pusat. Gubernur tidak bisa seenaknya mengatur lalu lintas di sana,” ujarnya.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Pencabulan, Kepsek MTs Swasta di Surade Sukabumi Dinonaktifkan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MTI, Djoko Setijowarno, turut mengkritik langkah Jabar karena membuat kebijakan ODOL terfragmentasi. Menurutnya, transportasi logistik tidak bisa diatur per daerah karena akan mengganggu arus barang nasional. “Kalau kepala daerah bikin aturan sendiri, ya kacau,”ujar Djoko.

Menurut para pakar, kebijakan ODOL Jabar 2026 justru akan menambah kemacetan, membebani industri, menaikkan harga barang, dan akhirnya menekan ekonomi daerah. Masyarakat menjadi korban paling akhir dari kebijakan yang dinilai terburu-buru ini.

Berita Terkait
Berita Terkini