Sempat Dibebaskan, Penipu Modus SPK Palsu di Sukabumi Kembali Ditangkap Polisi

Sabtu 13 Januari 2024, 14:31 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono saat press release kasus penipuan bermodus SPK palsu pengadaan HP Iphone. (Sumber : Istimewa)

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono saat press release kasus penipuan bermodus SPK palsu pengadaan HP Iphone. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial KH (43 tahun) kembali harus meringkuk di penjara usai ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran melakukan tindak pidana penipuan modus surat perintah kerja (SPK) palsu pengadaan Iphone dengan menjadi ASN gadungan di Pemprov Jabar.

Sebelumnya warga Bandung tersebut diketahui sempat melakukan aksi serupa di Sukabumi namun berhasil bebas dari jeratan hukum pada pertengahan Desember 2023 lalu karena Restorastive Justice (RJ).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, KH ditangkap bersama dua komplotannya berinisial MO dan HS setelah dilaporkan seorang penjual iPhone pada 14 November 2023 lalu. Usai dilakukan rangkaian penyelidikan, ketiganya kemudian berhasil ditangkap di daerah Bandung pada akhir tahun 2023.

Menurut Budi, kasus penipuan yang dilakukan KH itu terjadi pada Selasa 17 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB di Gedung Sate Kota Bandung. Ketika itu, pelaku mendatangi korban sambil membawa SPK palsu. Pelaku pun memakai seragam ASN dan mengaku bekerja di bagian BPKAD Pemprov Jabar.

"Modusnya menawarkan SPK pengadaan HP iPhone 14 Pro Max," kata Budi dalam rilisnya yang diterima sukabumiupdate.com, Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga: 8 Pelaku Kasus SPK Palsu Pengadaan Gadget di Sukabumi Ditangkap, 1 Oknum ASN

Pelaku, lanjut Budi, kemudian meminta pengadaan sebanyak 36 unit ponsel. Korban pun dijanjikan akan menerima pembayaran apabila unit ponsel tersebut sudah diterima. Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, korban tak kunjung menerima pembayaran dari pelaku.

"Dijanjikan 21 hari kerja (setelah unit ponsel diterima) kemudian akan mendapat pembayaran, tapi tersangka tidak membayar," jelasnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku, lanjut Budi, beberapa ponsel milik korban telah dijual ke seorang penadah di Jakarta. Korban pun menderita kerugian materi senilai Rp 750 juta.

Budi menyebut, ketiga pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Adapun untuk peran masing-masing tersangka yaitu MO bertugas mencari korban, HS bertugas mengaku sebagai orang dekat pejabat pembuat komitmen (PPK) BPKAD Provinsi Jabar dan memberikan SPK palsu pengadaan 36 unit handphone.

"Lalu KH bertugas mengaku sebagai PNS dengan jabatan PPK BPKAD Provinsi Jabar yang memberikan pekerjaan dan penerimaan 36 unit handphone, dalam hal ini pelaku menggunakan pakaian PNS dan mengaku sebagai PNS," ungkap Budi.

Baca Juga: ASN Sukabumi Terlibat Kasus SPK Palsu, Bebas Lewat Restorative Justice

Menurut Budi, tersangka KH mengaku sudah pernah melakukan aksi dengan modus serupa di wilayah Sukabumi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian ASN, satu bundel SPK palsu, dan beberapa unit iPhone 14 Pro Max.

"Pasal yang dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Berdasarkan catatan sukabumiupdate.com, pelaku KH dalam menjalankan aksinya di Kota Sukabumi mengaku sebagai PPK di Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi pada 5 September 2023 lalu di halaman parkir Pendopo Kabupaten Sukabumi.

Saat itu ia menipu tiga perusahaan penjual Handphone sekaligus dengan total jumlah kerugian mencapai Rp1,9 Miliar. Polres Sukabumi Kota kemudian menangkap KH bersama 7 orang lainnya. Namun tak lama KH dan 7 orang itu dibebaskan setelah adanya Restorative Justice (RJ) dari pihak korban yang mencabut laporan polisinya karena sudah menerima uang ganti rugi dari pelaku pada 15 Desember 2023.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun membenarkan terkait penghentian penyidikan kasus tersebut. Dia menyebut permohonan RJ itu diajukan oleh pelapor atau korban.

"Iya betul, sudah dilakukan Restorative Justice (RJ) dengan pelapor atau korban. Permohonan RJ itu datang dari korban," singkat Bagus kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (16/12/2023).

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life29 April 2024, 12:45 WIB

6 Cara Menjadi Orang Pemaaf Agar Hidup Jauh dari Permusuhan, Ini Langkahnya!

Menjadi pribadi pemaaf sebenarnya bisa diupayakan dalam hidup. Tentunya dengan beberapa langkah yang mesti dilakukan secara konsisten.
Ilustrasi. Cara menjadi orang yang pemaaf. Sumber foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Life29 April 2024, 12:30 WIB

7 Penyesalan Orang Tua kepada Anak Akibat Kesalahan Mengasuh di Masa Lalu

Para orang tua biasanya akan mengalami rasa penyesalan manakala berurusan dengan kesalahan pada pola asuhnya di masa lalu kepada anak-anaknya.
Ilustrasi. Pola asuh. Contoh Penyesalan orang tua kepada anaknya. Sumber foto : Pexels/Anastasiya Gepp
Bola29 April 2024, 12:15 WIB

Prediksi Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Selangkah Menuju Final!

Indonesia akan menghadapi Uzbekistan dalam laga semifinal Piala Asia U-23 2024.
Indonesia akan menghadapi Uzbekistan dalam laga semifinal Piala Asia U-23 2024. (Korsel) | Foro : Ist
Sehat29 April 2024, 12:00 WIB

Bebas Asam Urat: 10 Cara Alami Menyembuhkan Penyakit Degeneratif Tanpa Obat

Asam urat termasuk salah satu penyakit degeneratif, yakni penyakit yang biasanya dialami oleh lansia. Meskipun saat ini, penyakit asam urat juga kerap dimiliki oleh generasi millenial dan Z.
Ilustrasi. Tenaga Profesional Kesehatan | Cara Alami Menyembuhkan Asam Urat Tanpa Obat dengan Rutin Konsultasi Dokter (Sumber : pixabay.com/@Max)
Inspirasi29 April 2024, 11:57 WIB

Program Light Up The Dream, PLN UP3 Sukabumi Laksanakan Penyalaan Listrik Gratis

Light Up The Dream merupakan program penyambungan listrik gratis dari donasi pegawai PLN.
PT PLN (Persero) UP3 melalui ULP Sukaraja melaksanakan penyambungan listrik gratis melalui program LUTD kepada masyarakat. | Foto: PLN
Sukabumi29 April 2024, 11:31 WIB

84 Orang Diduga Keracunan Makanan Hajatan di Kabandungan Sukabumi, Begini Kondisinya

Rombongan pengantin laki-laki dan tamu undangan mulai merasa tidak enak badan pada Minggu sore.
Salah satu warga saat dirawat di puskesmas setelah diduga keracunan makanan hajatan pernikahan di Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 28 April 2024. | Foto: Istimewa
Life29 April 2024, 11:30 WIB

6 Tanda Kamu Memiliki Bakat Jadi Pemimpin di Masa Depan, Ini Buktinya

Jika orang memiliki jiwa sebagai pemimpin, biasanya akan nampak pada sikapnya, baik untuk dirinya maupun kepada orang lain.
Ilustrasi. Tanda orang yang berjiwa pemimpin. Sumber foto : Pexels/Rebrand Cities
Life29 April 2024, 11:00 WIB

10 Cara Sopan Mengingatkan Teman yang Tidak Tahu Diri

Inilah Beberapa Cara Sopan Mengingatkan Teman yang Tidak Tahu Diri. Yuk, Coba Lakukan!
Ilustrasi -  Cara Sopan Mengingatkan Teman yang Tidak Tahu Diri (Sumber : pexels.com/@Askar Abayev)
Life29 April 2024, 10:59 WIB

Beri dengan Segera, 5 Cara Mengatur Sistem Hadiah untuk Anak Balita

Sistem penghargaan bergantung pada penguatan positif untuk mendorong perilaku yang baik. Berikut cara membuat sistem penghargaan untuk balita, anak prasekolah, dan anak usia sekolah.
Ilustrasi hadiah untuk balita. | Foto: Pexels.com/@jonathan borba
Life29 April 2024, 10:30 WIB

5 Cara Menjadi Orang yang Berhati Lembut Agar Bijak Menjalani Hidup

Memiliki hati lembut tentu diidamkan sebagian orang. Karena dengan berhati lembut tidak akan mudah grasak-grusuk, emosian dan marah-marah menyikapi sesuatu.
Ilustrasi. Cara menjadi orang yang berhati lembut. Sumber foto : Pexels/RDNE Stock project