Pj Gubernur Jabar Minta Para Buruh Patuhi Ketetapan UMK 2024
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut penetapan UMK 204 di Jabar Berdasarkan PP 51/2023. Ia berharap tak ada aksi berlebihan dari buruh.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut penetapan UMK 204 di Jabar Berdasarkan PP 51/2023. Ia berharap tak ada aksi berlebihan dari buruh.
Besaran UMK telah disahkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Hal itu diketahui dari keputusan Gubernur dengan No 562.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang besaran UMK tahun 2024 yang terbit hari ini, Kamis (30/11/2023).
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri temui massa buruh yang berunjuk rasa soal UMK 2024. Ia tegaskan usulan upah tahun depan naik jadi Rp3,6 juta.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp. 3.602.268,66.
Periode Pasca Pandemi Covid-19 hingga adanya Resesi Ekonomi Global dampak terjadinya Perang Negara Rusia dan Ukraina, dari 29 Perusahaan Anggota APINDO telah terjadi Pengurangan atau PHK sebanyak 24.914 Orang Tenaga Kerja.
UMK tahun 2024 Kota Sukabumi naik 3,15 persen dari tahun sebelumnya.
Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Kabupaten Sukabumi kembali menggelar unjuk rasa, Kamis (23/11/2023). Kali ini ratusan buruh menggruduk Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dimana Rapat Dewan Pengupahan digelar.
Ratusan buruh yang tergabung dalam SP TSK SPSI melakukan aksi demontrasi di halaman Gedung Pendopo Sukabumi, Rabu (22/11/2023). Ketua SP TSK SPSI Sukabumi
Sebelum disahkan, Abdul Rachman akan membahas UMK dengan Dewan Pengupahan.
APINDO berharap semua Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi mampu berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab dalam proses, pembahasan dan penetapan Nilai UMK 2024.