Dijanjikan Rp 50 Juta Per Bulan, 58 WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia - Ukraina hingga Meregang Nyawa

Dijanjikan Rp 50 Juta Per Bulan, 58 WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia - Ukraina hingga Meregang Nyawa

Ilustrasi AI. Tentara Bayaran (Sumber: gemini)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat membongkar skandal besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modus penipuan ini menyasar puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang tergiur iming-iming kerja di luar negeri, namun berakhir tragis dikirim sebagai tentara bayaran di medan perang Rusia - Ukraina, bahkan satu di antaranya dilaporkan tewas.

Hingga saat ini, pihak kepolisian menangani lima laporan polisi dengan total 58 WNI menjadi korban. Dari penindakan tersebut, 13 orang tersangka berhasil diringkus - termasuk WNA asal Rusia dan Ukraina - sementara satu pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada lima laporan polisi dengan total 58 korban dan sejumlah tersangka yang telah diamankan," ungkap Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, Senin (2/11/2026).

Baca Juga: Mutu Bangunan Rp14 Miliar Belepotan, Menteri KKP Semprot Kontraktor KNMP Ciwaru Sukabumi

Iming-iming Gaji Ratusan Juta dan Pekerjaan Logistik

Para pelaku melancarkan aksinya memanfaatkan media sosial, grup lowongan kerja, dan aplikasi pesan singkat. Korban disuapi janji manis berupa bonus penandatanganan kontrak hingga US$ 35 ribu (sekitar Rp 620 juta) serta gaji bulanan US$ 3.000 (sekitar Rp 50 juta).

Pada tahap awal, perekrut mengklaim para korban akan ditempatkan di bidang logistik, penjagaan perbatasan, atau pembangunan infrastruktur pertahanan. Namun sesampainya di Rusia, skenario berubah drastis. Para korban dipaksa menandatangani kontrak sebagai prajurit tempur, menjalani latihan militer kilat, dan diterjunkan langsung ke garis depan konflik bersenjata.

"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji fantastis merupakan modus TPPO yang sangat berbahaya. Korban ditempatkan dalam posisi eksploitatif di wilayah konflik tanpa perlindungan hukum maupun jaminan keselamatan," jelas Nurul.

Baca Juga: Sopir Terluka, Bawa BBM dan Ungkap Pemicu Kebakaran L300 di Pasar Parungkuda Sukabumi

Jaringan Antarnegara dan Keuntungan Aset Kripto

Pengungkapan kasus ini tersebar di beberapa wilayah hukum, Bareskrim Polri (Subdit 3 & Subdit 2): Menangani 12 korban. Tersangka berinisial MI bertindak sebagai perekrut dan mengantongi keuntungan 1.000 rubel per korban yang dibayarkan via dompet kripto. Dua tersangka lain, IG dan HS, berperan menampung korban. Petugas juga berhasil menghentikan 3 calon korban di Bandara Soekarno-Hatta sebelum terbang.

Sementara Polda Metro Jaya & Polres Metro Jakarta Barat: Menangani 24 korban. Ditemukan sejumlah korban yang sama sekali belum menerima hak gaji sesuai janjinya. Lalu Polres Bogor Polda Jabar: Menangani 22 korban yang sempat ditampung di penginapan wilayah Tamansari, Bogor. Pelaku bahkan memeras korban yang batal berangkat untuk mengganti seluruh biaya perjalanan.

Saat ini Polri tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri serta KBRI di Moskow untuk melacak dan menyelamatkan para WNI yang sudah terlanjur berada di Rusia.

Baca Juga: Igor Tolic Puji Mentalitas Persib usai Comeback Dramatis atas Melbourne Victory

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 jo. Pasal 10 UU Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kepolisian meminta masyarakat untuk lebih waspada, tidak mudah menyerahkan dokumen pribadi seperti paspor dan KTP, serta selalu mem verifikasi legalitas agen penyalur kerja luar negeri melalui saluran resmi.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkini