SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi merespons kasus Dadan Gunawan (28 tahun), pemuda asal Kampung Cisireum, Desa Gunung Bentang, Kecamatan Sagaranten, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan saat ini telantar di Kamboja.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi menjelaskan bahwa berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, fokus utama DP3A adalah pada upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pendampingan bagi korban perempuan dan anak di bawah usia 18 tahun.
"Penanganan dugaan kasus TPPO yang melibatkan korban laki-laki dewasa berada di luar kewenangan teknis DP3A Kabupaten Sukabumi," ujar dia kepada sukabumiupdate.com, Minggu (11/10/2026).
Agus menerangkan penanganan masalah ketenagakerjaan, pekerja migran, hingga proses pemulangan warga negara dari luar negeri, melibatkan mekanisme lintas sektoral yang menjadi kewenangan instansi teknis lain, di antaranya:
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) daerah setempat.
- BP3MI/BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
- Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) dan KBRI di negara penempatan.
- Kepolisian/Aparat Penegak Hukum terkait penanganan unsur pidana TPPO.
Dadan Gunawan (28 tahun), pemuda asal Kampung Cisireum, Desa Gunung Bentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, yang diduga dijual ke Kamboja. | Foto: Dokumentasi Pribadi
Baca Juga: Mengaku Dijual ke Kamboja, Pemuda Asal Sukabumi Minta Tolong Ingin Pulang
Meski demikian, pihak DP3A menegaskan tidak tinggal diam dan siap membantu menjembatani komunikasi agar korban segera mendapatkan penanganan.
"Meskipun kasus ini berada di luar kewenangan langsung DP3A, kami siap berkoordinasi dan meneruskan informasi yang diterima kepada instansi-instansi terkait agar laporan korban dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga," ujar Agus.
Menyikapi banyaknya kasus serupa, DP3A Kabupaten Sukabumi mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menggunakan jalur non-prosedural.
Masyarakat diharapkan selalu memastikan legalitas dan rekam jejak perusahaan penyalur tenaga kerja melalui saluran resmi pemerintah sebelum memutuskan untuk bekerja ke luar negeri. (ADV)















