SUKABUMIUPDATE.com – Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mencatatkan hasil positif. Pada Triwulan II 2026, laju pertumbuhan ekonomi (LPE) daerah ini mencapai 5,95 persen. Capaian tersebut melampaui target tahun 2026 yang dipatok sebesar 5,68 persen.
Capaian itu menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap pelaksanaan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten Sukabumi.
Evaluasi tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah di Pendopo Sukabumi, Senin (2/11/2026). Kegiatan ini dihadiri tim evaluator Kemendagri yang dipimpin Dr. Sudrajat, M.Pd., Widyaiswara Ahli Utama dari Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri II.
Dalam kegiatan tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan turut terlibat dalam pembahasan strategi percepatan ekonomi.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Apresiasi KKP di Puncak Bulan Bakti 2026, KNMP Ciwaru Jadi Motor Ekonomi Nelayan
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Sukabumi, Puji Widodo, mengatakan pemerintah daerah telah menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri melalui pembentukan Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah (TPPED).
Pembentukan tim tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 000.7.6/Kep.748/Bappelitbangda/2025. Selain itu, pelaksanaan sembilan langkah konkret percepatan ekonomi juga telah dilaporkan melalui aplikasi kendaliekonomi.kemendagri.go.id.
"Alhamdulillah, pada Triwulan II Tahun 2026, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Sukabumi mencapai angka 5,95 persen, melebihi target yang sudah ditetapkan pada tahun 2026 sebesar 5,68 persen. Kita masih menunggu angka LPE Triwulan III yang saat ini belum dirilis oleh BPS," ungkap Puji, dalam keterangan yang diterima pada Rabu (4/11/2026).
Adapun sembilan langkah konkret yang menjadi perhatian pemerintah daerah meliputi percepatan realisasi APBD, percepatan investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), serta percepatan proyek infrastruktur pemerintah.
Selanjutnya, pengendalian harga bahan pokok, pencegahan ekspor dan impor ilegal, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan, peningkatan output industri manufaktur, hingga kemudahan perizinan berusaha.
Meski mencatat pertumbuhan positif, Pemkab Sukabumi masih menghadapi tantangan dalam menjalankan program percepatan ekonomi. Salah satunya kebijakan efisiensi dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Kondisi tersebut berdampak terhadap implementasi perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan, terutama program pembangunan infrastruktur.
Namun, pemerintah daerah optimistis tantangan tersebut dapat dihadapi melalui penguatan kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Menteri KKP Ungkap Solusi BBM hingga Permodalan untuk Nelayan di Sukabumi
Sementara itu, Ketua Tim Evaluator Kemendagri, Dr. Sudrajat, memberikan apresiasi terhadap upaya TPPED Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan sembilan langkah konkret percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Sudrajat, setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan sembilan langkah tersebut kepada Kemendagri paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Laporan itu menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja pemerintah daerah.
Dia juga mengapresiasi kolaborasi yang dibangun Pemkab Sukabumi, khususnya bersama Badan Pusat Statistik (BPS), BUMN, dan BUMD.
Dalam evaluasi tersebut, sejumlah unsur turut dilibatkan, mulai dari Bapperida, Inspektorat, BPKAD, perangkat daerah teknis, Bagian Perekonomian, BPS Kabupaten Sukabumi, Perumda Air Minum Tirtajaya Mandiri, PT PLN Area Sukabumi, hingga penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian.
Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Bapperida bersama perangkat daerah terkait diharapkan dapat memperkuat perencanaan dan pengendalian program pembangunan agar percepatan pertumbuhan ekonomi benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. (adv)















