Gedung MUI Sukabumi Disegel, Subkontraktor Tagih Sisa Rp165 Juta

Sukabumiupdate.com
Senin 13 Apr 2026, 14:56 WIB
Gedung MUI Sukabumi Disegel, Subkontraktor Tagih Sisa Rp165 Juta

Subkontraktor Pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi saat melakukan penyegelan gedung. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi di kawasan Pusbang Dai Cikembang, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, kini tersendat dan diwarnai polemik serius.

Gedung yang seharusnya sudah bisa dimanfaatkan hingga kini belum dapat digunakan. Bahkan, bangunan tersebut disegel oleh pihak subkontraktor sebagai bentuk protes keras atas pembayaran sisa pekerjaan yang tak kunjung diselesaikan.

Penyegelan dilakukan oleh Agus Pratama Ibrahim, Direktur CV Ellegar Pratama Mandiri, yang bertindak sebagai penyedia jasa untuk pengerjaan pengurugan, pemadatan, dan pemasangan paving block di area gedung tersebut.

Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 1201/SPK/Pav-PG.MUI/XII/2025, CV Ellegar Pratama Mandiri ditunjuk oleh kontraktor utama, CV Sayaka Berkah Utama, untuk mengerjakan proyek paving block dengan nilai Rp227.250.000.

Baca Juga: Ancaman di Atas Kepala Siswa PAUD, Ortu Murid Cemas Atap Kelas Lapuk

Agus menjelaskan, pekerjaan telah dimulai sejak 15 Desember 2025 dan rampung pada akhir tahun. Namun hingga April 2026, pembayaran tak kunjung diselesaikan, menyisakan persoalan yang kian memanas.

“Untuk pekerjaan paving sudah selesai dan pembayaran belum pelunasan 100 persen kepada saya, tapi baru 30 persen. Iya, sisanya tinggal Rp165 juta lagi,” kata Agus, Senin 13 April 2026.

Ia mengungkapkan, persoalan ini seolah saling lempar antara kontraktor utama dan pihak MUI Kabupaten Sukabumi, tanpa ada titik terang penyelesaian.

"Setiap saya hubungi kontraktor utama (CV Sayaka Berkah Utama), mereka berdalih belum dibayar oleh MUI sebesar 25 persen. Tapi saat saya konfirmasi ke pihak MUI, mereka menyatakan pembayaran ke kontraktor sudah selesai 100 persen” tuturnya.

Baca Juga: Banjir Cisolok Rusak 4 Rumah, Mobil Hanyut ke Laut Belum Ditemukan

Kondisi tersebut membuat Agus merasa dirugikan, baik secara materil maupun moril. Terlebih, ia mengetahui pekerjaan lain di dalam gedung, seperti pengecatan, pemasangan plafon, hingga instalasi kelistrikan, tetap berjalan.

Sementara itu, pekerjaan yang telah ia selesaikan justru belum mendapatkan pelunasan.

"Sampai hari ini pihak kontraktor bahkan memblokir nomor saya. Karena tidak ada kejelasan, saya lakukan penyegelan. Saya tekankan, tidak boleh ada kegiatan di gedung MUI sebelum ada pelunasan," lanjutnya.

Berita Terkait
Berita Terkini