Masih Ada Peluang PPPK Tahap 2 Diperpanjang! Simak Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Jumat 17 Januari 2025, 15:30 WIB
Ilustrasi - Kebijakan perpanjangan seleksi PPPK Tahap 2 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025. (Sumber : Instagram/@bkd.jabar).

Ilustrasi - Kebijakan perpanjangan seleksi PPPK Tahap 2 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025. (Sumber : Instagram/@bkd.jabar).

SUKABUMIUPDATE.com - Berita baik bagi para pegawai honorer! Pemerintah resmi memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025. Program ini khusus ditujukan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perpanjangan masa pendaftaran ini telah dilakukan sebanyak empat kali. Awalnya, batas waktu pendaftaran ditetapkan hingga 31 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025, lalu ke 15 Januari 2025, sebelum akhirnya diperpanjang kembali hingga 20 Januari 2025.

Untuk dapat mengikuti proses rekrutmen PPPK tahap II, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, termasuk persyaratan tambahan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025. Ketentuan ini dirancang untuk memberikan peluang kepada pegawai non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rinciannya Lengkap!

Aturan ini berlaku untuk peserta seleksi yang mendaftar di instansi tempat mereka bekerja berdasarkan data BKN, serta melamar untuk jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan posisi saat ini.  

Kriteria pelamar tambahan yang diatur meliputi:

  1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I.
  2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS.
  3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN.
  4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Tahap 2, Ini Formasi Lowongan dan Cara Daftarnya

Selain itu, pelamar tahap 2 yang memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan atau jika formasi jabatan yang tersedia formasi jabatan, dapat melamar pada empat jabatan berikut:

  1. Pengelola Umum Operasional.
  2. Operator Layanan Operasional.
  3. Pengelola Layanan Operasional.
  4. Penata Layanan Operasional. 

Untuk memenuhi kebutuhan formasi yang masih kosong setelah pelaksanaan seleksi PPPK tahap II, Formasi yang belum terisi setelah seleksi PPPK tahap II dapat diisi oleh pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. Pengisian formasi akan mengikuti prioritas berikut:

  1. Pelamar prioritas.
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
  3. Pegawai yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
  4. Pegawai yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut.
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 20 Januari, Menpan RB: Prioritaskan Honorer Database BKN

Pegawai non-ASN yang tercatat di database BKN juga berkesempatan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2025, jika memenuhi salah satu dari dua syarat berikut:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus.
  2. Telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun belum dapat mengisi kebutuhan formasi.

Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar PPPK Tahap 2

Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi PPPK tahap II, berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar:

  1. Pas Foto Terbaru
    • Menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
  2. Kartu Identitas
    • KTP asli atau Surat Keterangan resmi telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, masih berlaku.
  3. Surat Lamaran
    • Ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer.
    • Dialamatkan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN Tahun Anggaran 2024 di Jakarta.
    • Harus ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp10.000 (tanda tangan harus sebagian berada di atas meterai dan sebagian di atas kertas).
  4. Ijazah Asli
    • Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli sesuai persyaratan yang ditentukan.
  5. Transkrip Nilai Asli
    • Transkrip nilai atau daftar nilai (untuk lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan.
  6. Surat Pengalaman Kerja
    • Surat keterangan pengalaman kerja di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang dilamar, dengan masa kerja minimal 2 tahun.
    • Ditandatangani oleh pimpinan unit kerja terkait.
  7. Surat Keterangan Aktif Bekerja
    • Surat yang menyatakan pelamar aktif bekerja selama minimal 2 tahun terakhir secara berkesinambungan di BKN saat mendaftar.
    • Ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
  8. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar
    • Sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp10.000 (tanda tangan harus sebagian berada di atas meterai dan sebagian di atas kertas).
  9. Tambahan untuk Pelamar Disabilitas
    • Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan tingkat kedisabilitasan pelamar sesuai ketentuan persyaratan.

Pastikan seluruh dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan untuk memperlancar proses pendaftaran Anda.

Link dan Cara Mendaftar Seleksi PPPK Tahap 2

Setelah dokumen sudah disiapkan, selanjutnya Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK tahap 2, Anda dapat mengakses situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Keuangan13 Februari 2025, 23:32 WIB

Inflasi Kota Sukabumi Tertinggi se Jabar, Berpotensi Meningkat Jelang Puasa

Kota Sukabumi tempati peringkat tertinggi inflasi year-on-year (yoy) se Jawa Barat pada Januari 2025
Kantor BPS Kota Sukabumi di Kecamatan Cikole | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi13 Februari 2025, 23:24 WIB

Respon Bupati Marwan Soal ASN Sukabumi Terseret Korupsi: Kabidnya Lalai

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi yang menyeret dua Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga berujung penahanan di Rutan Polres Sukabumi.
Marwan Hamami, Bupati Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi13 Februari 2025, 23:08 WIB

Kondisi Terkini Mak Okoy Korban Kebakaran di Sukabumi, Biaya Perawatan Sudah Ditanggung Pemkab

Pihak rumah sakit ungkap kondisi terkini Mak Okoy warga Desa Warnasari Sukabumi yang mengalami luka bakar parah.
Ma Okoy (79 tahun) warga desa Warnasari, Kecamatan / Kabupaten Sukabumi | Foto : Isitmewa
DPRD Kab. Sukabumi13 Februari 2025, 22:52 WIB

Komisi II DPRD Sukabumi: Proyek Tambak Udang di Pantai Minajaya Wajib Setop hingga Izin Rampung

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyatakan bahwa ia ingin mendengar langsung keluhan dan aspirasi masyarakat mengenai dampak dari proyek tersebut.
Hamzah Gurnita, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Keuangan13 Februari 2025, 22:24 WIB

Mendagri Batalkan Edaran Kepala Daerah Mesti Bayar untuk Retret di Magelang

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bahwa kegiatan retret kepala daerah ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Mendagri Tito Karnavian (Sumber : medsos tito karnavian)
Sukabumi13 Februari 2025, 21:23 WIB

DPMPTSP Pastikan Kegiatan Proyek Tambak Udang di Pantai Minajaya Sukabumi Sudah Disetop

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi mendorong PT BSM selaku pengembang proyek tambak udang untuk menyelesaikan dokumen UKL-UPL.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar menghadiri audiensi Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/2/2025). (Sumber Foto : Humas DPRD)
Sukabumi Memilih13 Februari 2025, 21:01 WIB

Pamer PDU Jelang Pelantikan Bupati Sukabumi, Asep Japar Panen Doa hingga Komentar Menohok

Salah satu persiapan yang dilakukan Asep Japar diantaranya fitting Pakaian Dinas Upacara (PDU) berwarna putih khas. Hal itu terlihat dari foto yang diunggah di media sosial pribadinya @Asep Japar
Bupati Sukabumi terpilih dan Istri, Asep Japar - Rina Rosmaniar | Foto : Medsos @Asep Japar
Entertainment13 Februari 2025, 20:00 WIB

Perjalanan Karir The Script yang Bakal Konser di Jakarta dan Surabaya Februari 2025

Grup band rock asal Irlandia, The Script akan menyapa penggemar di Indonesia melalui konser The Script Satellites World Tour 2025 yang bakal digelar di dua kota besar Tanah Air.
Perjalanan Karir The Script yang Bakal Konser di Jakarta dan Surabaya Februari 2025 (Sumber : Instagram/@thescriptoffcial)
Life13 Februari 2025, 19:00 WIB

Gunung Sanggabuana: Kisah Legenda Kota Hilang dan Misteri Aul Manusia Berkepala Anjing

Gunung Sanggabuana tidak hanya menawarkan keindahan alam yang memukau, tetapi juga menyimpan misteri yang hingga kini masih menjadi perdebatan.
Landscape Pegunungan Sanggabuana dari beberapa sudut, dari Kabupaten Bogor dan dari Kabupaten Karawang. | (Sumber : Instagram/@gunungsanggabuana/Ist).
Food & Travel13 Februari 2025, 18:43 WIB

Cerita Tempat Keramat Gunung Winarum Cisolok Sukabumi yang Kini Didera Sengketa

Bagi wisatawan yang berkunjung ke Pantai Karanghawu di Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pasti tidak asing lagi dengan tempat wisata spiritual Keramat Gunung Winarum
Gapura Keramat Gunung Winarum di Cisolok Kabupaten Sukabumi | Ilyas Supendi