Kriteria Tambahan Bagi Pelamar PPPK Tahap 2, Ada Apa Saja? Yuk Cek Disini!

Kamis 16 Januari 2025, 12:45 WIB
Ilustrasi - Terdapat Kriteria Pelamar Tambahan Bagi Pelamar Seleksi PPPK untuk Pegawai Non-ASN Database BKN. (Sumber : Instagram/@bkd.jabar).

Ilustrasi - Terdapat Kriteria Pelamar Tambahan Bagi Pelamar Seleksi PPPK untuk Pegawai Non-ASN Database BKN. (Sumber : Instagram/@bkd.jabar).

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan tambahan terkait kriteria pelamar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. 

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15/2025, yang mengatur kriteria pelamar tambahan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mekanisme pengolahan nilai hasil seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Aturan baru ini berlaku bagi peserta seleksi PPPK tahap II yang melamar di instansi tempat mereka bekerja sesuai dengan data di BKN, serta pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan posisi yang saat ini dipegang. Kriteria pelamar tambahan yang diatur meliputi:

  1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I;
  2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;
  3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;
  4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; atau

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi 2024. Foto: Instagram/pemkab_sukabumi_diskominfoIlustrasi - Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: Instagram/pemkab_sukabumi_diskominfo.

Selain itu, pelamar tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan atau jika formasi jabatan yang tersedia formasi jabatan, dapat melamar pada empat jabatan berikut:

  1. Pengelola Umum Operasional;
  2. Operator Layanan Operasional;
  3. Pengelola Layanan Operasional;
  4. Penata Layanan Operasional. 

Untuk memenuhi kebutuhan formasi yang masih kosong setelah pelaksanaan seleksi PPPK tahap II, pengisian dapat dilakukan oleh pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, baik dari unit kerja yang sama maupun berbeda. Urutan kelulusan berdasarkan prioritas berikut:

  1. Pelamar prioritas;
  2. Eks-THK II;
  3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
  4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus;
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN juga dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2024, jika memenuhi salah satu dari dua ketentuan berikut:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus; atau
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

Untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, pelamar diwajibkan terdaftar dalam database BKN. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses seleksi dan memastikan pelaksanaannya lebih tepat sasaran. Pengolahan data pelamar yang terdaftar di database BKN dirancang agar seleksi dilakukan secara lebih transparan dan akurat.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi06 Februari 2025, 22:58 WIB

DPRD Sukabumi Semprot DLH, Soal Nasib Warga Korban Penertiban di Citepus

DPRD Sukabumi mendesak kepada tim terpadu yakni dari pihak pemerintah daerah dan perusahaan yang membangun area tersebut agar segera menyelesaikan hak-hak warga yang terdampak.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, saat berbincang dengan warga di tenda darurat | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi06 Februari 2025, 22:37 WIB

Bersama Sekda, Dinsos dan Tagana Evaluasi Penanganan Pasca Bencana Alam Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, bersama Kepala Dinas Sosial dan puluhan anggota Taruna Siaga Bencana (TAGANA) menggelar rapat evaluasi penanganan pasca bencana alam di Aula Kantor Dinas Sosial, Kamis (6/2/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menghadiri Rapat evaluasi penanganan bencana | Foto : Dokpim
Nasional06 Februari 2025, 22:18 WIB

Anggaran IKN Diblokir Menteri Keuangan, Dialihkan ke Makan Bergizi Gratis?

Presiden menyampaikan dalam instruksi untuk melakukan fokus anggaran agar makin efisien ditujukan kepada langkah-langkah yang memang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat langsung, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG)
Ibu Kota Nusantara (IKN) | Foto : ikn.go.id
Jawa Barat06 Februari 2025, 21:47 WIB

Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi: Tidak Ditemukan Bekas Pengereman

Temuan ini mengindikasikan adanya kemungkinan kerusakan sistem pengereman.
Foto udara lokasi kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa malam, 4 Februari 2025. | Foto: Media Sosial
Keuangan06 Februari 2025, 21:23 WIB

Penyuluhan Perkoperasian DKUKM Sukabumi Disambut Antusias Peserta

Kegiatan penyuluhan perkoprasian yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, mendapat sambutan positif para peserta.
Putri Regina Cahyani (23 tahun) peserta penyuluhan perkoprasian DKUKM Sukabumi dari pegiat ekonomi kreatif | Foto : Turangga Anom
Keuangan06 Februari 2025, 20:57 WIB

Penguatan Tiga Sektor Usaha, DKUKM Sukabumi Gelar Penyuluhan Perkoperasian

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi menggelar penyuluhan perkoperasian dengan tema Penyuluhan Perkoperasian Sektor Pertanian, Perikanan, dan Ekonomi Kreatif (Dukungan Tematik 2025),
DKUKM Kabupaten Sukabumi menggelar penyuluhan dengan tema  Penyuluhan Perkoperasian Sektor Pertanian, Perikanan, dan Ekonomi Kreatif (Dukungan Tematik 2025) | Foto : Turangga Anom
DPRD Kab. Sukabumi06 Februari 2025, 20:52 WIB

Junajah Jajah Dengar Suara Warga Ubrug Sukabumi, Status Lahan HGU Jadi Sorotan

Junajah juga mencatat beberapa usulan terkait infrastruktur.
Reses Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PDI Perjuangan, Junajah Jajah Nurdiansyah. | Foto: Istimewa
Sukabumi Memilih06 Februari 2025, 20:00 WIB

Hadiri Penetapan Bupati-Wabup Sukabumi Terpilih, Sekda Beri Ucapan Selamat ke Asep Japar-Andreas

Sekretaris Daerah menghadiri rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi dengan agenda penetapan pasangan calon Asep Japar dan Andreas sebagai Bupati-Wakil Bupati Sukabumi terpilih dalam Pilkada 2024
Sekda Ade Suryaman saat menghadiri rapat pleno KPU terkait penetapan pasangan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi terpilih Kamis (6/2/2025) | Foto : Dokpim
Film06 Februari 2025, 20:00 WIB

Sinopsis Film Secret: Untold Melody, Alunan Piano yang Membawa Kisah Cinta

Doh Kyung Soo atau D.O EXO bakal main film terbaru berjudul Secret: Untold Melody yang telah tayang di bioskop Indonesia pada Selasa, 5 Februari 2025.
Sinopsis Film Secret: Untold Melody, Alunan Piano yang Membawa Kisah Cinta (Sumber : X/@kdrama_menfess)
Sukabumi06 Februari 2025, 19:28 WIB

Diterjang Angin Kencang, Bangunan SDN 2 Girijaya Sukabumi Ambruk

Angin kencang yang menerjang wilayah Sukabumi, pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, mengakibatkan sejumlah pohon dan bangunan mengalami ambruk, salah satunya bangunan SDN 2 Girijaya di Kecamatan Cidahu.
Bangun SDN 2 Girijaya Kabupaten Sukabumi ambruk diterjang angin kencang | Foto : Ibnu Sanubari