Bakal Naik dan Diumumkan pada 16 Agustus? Ini Daftar Gaji PNS 2023 Sesuai Golongan

Rabu 21 Juni 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi. Berikut daftar gaji PNS 2023 yang dikabarkan akan mengalami kenaikan | Foto: dok.menpan

Ilustrasi. Berikut daftar gaji PNS 2023 yang dikabarkan akan mengalami kenaikan | Foto: dok.menpan

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikabarkan akan menerima kenaikan gaji.

Hal tersebut berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengumumkan kebijakan baru itu pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Melansir dari Tempo.co, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa besaran gaji PNS dalam RUU APBN 2024 tengah dihitung secara rinci.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari pengajuan usulan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas pada pertengahan Mei 2023 lalu.

Baca Juga: 20 Contoh Soal dan Jawaban Tes CPNS 2023, Yuk Latihan!

Mengutip dari dpr.go.id, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberi respon positif terhadap permintaan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas untuk meningkatkan gaji abdi negara. Menurutnya, selama empat tahun, PNS tidak merasakan kenaikan gaji mengingat inflasi dan melambungnya harga barang di lapangan.

“Menpan-RB pasti sudah melakukan kajian mengenai kesejahteraan PNS yang dilihat dari berbagai aspek,” jelas politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Sabtu (20/05/2023).

Guspardi menambahkan, pemerintah diminta untuk meninjau kenaikan gaji PNS yang harus disamaratakan, baik pejabat tinggi mampu pegawai dengan jabatan paling rendah.

Selain itu, ia mengimbau agar wacana tersebut wajib dibarengi dengan kinerja yang semakin baik, tidak ada lagi mental ingin dilayani, memperlambat birokrasi, tindakan pungutan liar (pungli), hingga mark-up anggaran.

Baca Juga: Mutasi 16.990 Orang, Apa Saja Fasilitas untuk PNS yang Pindah ke IKN?

“Sistem punishment (sanksi) dan reward (penghargaan) harus jelas dan tegas. Itu harus mampu dijawab oleh ASN ketika kenaikan gaji telah diberikan,” tegasnya.

Daftar Gaji PNS 2023

Regulasi yang memuat besaran gaji PNS 2023 masih mengacu pada beleid yang diterbitkan pada 2019 lalu, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019.

Gaji pokok (gapok) gaji pegawai di lingkungan pemerintah berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji paling rendah sampai tertinggi berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun.
Berikut daftar gaji yang diterima PNS setiap bulannya.

Baca Juga: 7 Jalur PPDB di SMA Negeri Kota Sukabumi, Cek Jumlah Kuota Siswa Baru Yuk!

1. Golongan I

  • Golongan I-A, yaitu Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.
  • Golongan I-B, yaitu Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900.
  • Golongan I-C, yaitu Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500.
  • Golongan I-D, yaitu Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.

2. Golongan II

  • Golongan II-A, yaitu Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600.
  • Golongan II-B, yaitu Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300.
  • Golongan II-C, yaitu Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000.
  • Golongan II-D, yaitu Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jawa Barat 2023 jenjang SMA/Sederajat

3. Gaji PNS Golongan III

  • Golongan III-A, yaitu Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
  • Golongan III-B, yaitu Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
  • Golongan III-C, yaitu Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
  • Golongan III-D, yaitu Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.

4. Golongan IV

  • Golongan IV-A, yaitu Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.
  • Golongan IV-B, yaitu Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500.
  • Golongan IV-C, yaitu Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900.
  • Golongan IV-D, yaitu Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700.
  • Golongan IV-E, yaitu Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.

Selain gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan, meliputi:

  • Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).
  • Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja (tukin) PNS dengan mempertimbangkan pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, maupun kelas jabatan.

Sumber: Tempo.co/Melynda Dwi Puspita

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life21 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa-doa Pendek Setelah Sholat Fardhu yang Bisa Dihafal, Baca Yuk

Doa-doa pendek ini dapat dibaca dan mudah sekali untuk dihafal.
Ilustrasi. Berdoa.Doa-doa pendek ini dapat dibaca dan mudah sekali untuk dihafal. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel
Sukabumi21 Mei 2024, 17:52 WIB

Syukuran Hari Nelayan Palabuhanratu ke-64: Menuju Festival Gelar Budaya Nasional

Ribuan warga antusias tumpah ruah turut memeriahkan rangkaian kegiatan Festival dan Gelar Budaya Hari Nelayan ke-64 tahun 2024 Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
Prosesi larung saji hari nelayan ke 64 di teluk Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sehat21 Mei 2024, 17:30 WIB

4 Cara Alami Mengobati Serangan Asam Urat di Rumah Saat Kambuh

Asam urat yang kambuh dapat di obati dengan cara-cara alami ala rumahan.
Ilustrasi - Asam urat yang kambuh dapat di obati dengan cara-cara alami ala rumahan. (Sumber : Freepik)
Musik21 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Fire! Alan Walker, "You Burnt That Bridge"

Lirik dan Terjemahan Lagu Fire! Alan Walker, "You Burnt That Bridge"
Lirik dan Terjemahan Lagu Fire! Alan Walker, "You Burnt That Bridge" (Sumber : YouTube/AlanWalker)
Sukabumi21 Mei 2024, 16:54 WIB

Tepergok Curi Motor, Pemuda Bertopi Hitam Ditangkap Warga di Parungkuda Sukabumi

Seorang pria di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi mengalami nasib sial setelah aksinya yang akan mencuri motor tepergok warga, pada Senin, 20 Mei 2024. Aksi tersebut terekam kamera CCTV
Rekaman CCTV saat diduga pelaku melancarkan aksinya di Kampung Pangkalan RT 17/04, Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Senin, 20 Mei 2024 |  Foto : Capture video CCTV/Ibnu Sanubari
Sehat21 Mei 2024, 16:45 WIB

10 Manfaat Mengkonsumsi Yogurt Setiap Hari, Bisa Tingkatkan Kekebalan Tubuh

Mengkonsumsi yogurt setiap hari ternyata memiliki manfaat baik, seperti meningkatkan kekebalan tubuh di musim panas. Karena di dalamnya ada berbagai kandungan nutrisi yang cocok membantu kesehatan badan
Manfaat yogurt jika dikonsumsi setiap hari, salah satunya bisa tingkatkan kekebalan tubuh (Sumber : Pixabay.com/@ponce_photography)
Sukabumi21 Mei 2024, 16:32 WIB

Srikandi PLN - YBM PLN Sukabumi Bantu Penderita Tumor Wajah di Gegerbitung Sukabumi

Srikandi PLN dan YBM PLN Sukabumi kembali melaksanakan aksi sosial. Kali ini dengan memberikan bantuan sejumlah uang tunai untuk bantuan pengobatan kepada Indriani (26 tahun), penderita tumor wajah
Srikandi PLN dan YBM PLN Sukabumi memberikan bantuan uang tunai kepada penderita tumor wajah di Gegerbitung Sukabumi | Foto : Ist
Life21 Mei 2024, 16:30 WIB

10 Cara Terbaik Mengasuh Anak Tanpa Memarahinya, Ayah Bunda Ayo Lakukan!

Dengan menggunakan pendekatan yang positif dan membangun, alih--alih marah, orang tua dapat mendisiplinkan anak secara efektif dan membentuk hubungan yang kuat dan penuh kasih sayang dengan mereka.
Ilustrasi. Cara Baik Mengasuh Anak Tanpa Memarahinya, Ayah Bunda Ayo Lakukan! (Sumber : Pexels.com/AlexGreen)
Keuangan21 Mei 2024, 16:25 WIB

Uang Kuliah Makin Mahal, Menyimak Argumen Mahasiswa Versus Nadiem Makarim

UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri yang naik dari tahun sebelumnya dalam kisaran 25 persen hingga 100 persen, memicu gelombang penolakan dan protes dari publik khususnya mahasiswa.
Spanduk viral, aksi mahasiswa yang menolak kenaikan UKT 2024 (Sumber: istimewa)
Sehat21 Mei 2024, 16:15 WIB

10 Buah Ini Bantu Kontrol Gula Darah, Aman Dikonsumsi Saat Diet Diabetes

Ada 10 buah-buahan yang dapat membantu mengontrol gula darah dan aman untuk dikonsumsi saat diet diabetes. Jadi, bisa membantu untuk menyembuhkan diabetes
Ilustrasi buah-buahan yang aman dikonsumsi saat diet diabetes untuk kontrol gula darah. (Sumber : Pixabay.com/@silviarita)