TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

7 Perbedaan PNS dan PPPK, Ketahui Sebelum Daftar CASN 2023

Perbedaan PNS dan PPPK perlu diketahui terutama oleh mereka yang berniat mengikuto seleksi CASN 2023

Penulis
Senin 20 Mar 2023, 19:30 WIB

Ilustrasi. Perbedaan PNS dan PPPK perlu diketahui terutama oleh mereka yang berniat mengikuto seleksi CASN 2023 | Foto: KemenPAN-RB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah berencana akan membuka kembali seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang mana pada CASN 2023 ini dibuka pendaftaran untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski PNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai ASN yang bekerja untuk mengabdi di pemerintahan. Namun, keduanya memiliki sejumlah perbedaan yang harus diketahui terutama oleh Anda yang berniat mengikuti seleksi CASN 2023 nanti.

Tapi, walaupun berbeda, keduanya tetap memiliki banyak peminat itu terbukti setiap dibuka seleksi, orang-orang akan berbondong-bondong ikut mendaftar.

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2023, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar? Cek Informasinya

Lalu apa saja sih perbedaan PNS dan PPPK itu? Mengutip dari Suara.com, berikut ini sejumlah perbedaan PNS dan PPPK yang perlu diketahui.

1. Gaji dan Tunjangan

PPPK dan PNS akan mendapatkan gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan, Kinerja, Tunjangan Penghasilan Pegawai, Tunjangan Risiko atau Bahaya, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Profesi.

Perbedaan tersebut berdasarkan hukumnya, jika PNS diatur di PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS sedangkan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Menpan-RB: Seleksi CASN dan PPPK 2023 Prioritaskan Tenaga Kesehatan dan Pendidik

2. Usia Maksimal

Perbedaan kedua adalah terkait dengan usia pelamar CPNS dan PPPK. Aturan terkait CPNS terdapat di pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa batas maksimal pelamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Selama PPPK berdasarkan Pasal 16 huruf a Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bahwa usia minimal PPPK adalah 20 tahun dan batas usia maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan atau formasi yang dilamar.


Editor
Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini