Tusuk Ojol Hingga Tewas di Cibolang Sukabumi, Ini Pasal Berlapis Buat Pelaku

Kamis 09 Januari 2020, 01:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi kenakan pasal berlapis kepada DN (38 tahun), pelaku penusukan terhadap driver ojol bernama Taufik Hidayat di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (5/1/2020) malam. Akibat perbuatan DN, korban yang meninggal dunia akibat luka tusukan.

BACA JUGA: Apresiasi Penangkapan Pelaku Penusukan, Komunitas Ojol Sukabumi Datangi Kantor Polisi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo menyebut, pelaku yang merupakan residivis tersebut bukan hanya melakukan aksi kejahatan di satu lokasi, melainkan di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Alur TKP pertama, beber Wisnu, hari Jumat, 3 Januari 2020 pukul 16.00 WIB DN melakukan pengrusakan di toko onderdil di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Tersangka meminta uang kepada pemilik toko, tapi setelah diberikan tersangka tidak mau dan malah merusak etalase toko tersebut.

BACA JUGA: Video: Pelaku Penusukan Driver Ojol di Cibolang Sukabumi Ditangkap

TKP kedua, Minggu, 5 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB tersangka hendak merampas handphone milik Taufik Hidayat di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Namun korban melawan, hingga akhirnya DN menusuk korban menggunakan pisau lipat. Korban yang terluka parah meninggal dunia di RS Betha Medika Cisaat.

TKP ketiga, Minggu, 5 Januari 2020 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di daerah Jalan Veteran, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Di TKP ketiga, DN melakukan aksinya dengan beberapa tersangka lainnya yang kini berstatus DPO. Di TKP ketiga ini pula, penganiayaan dilakukan terhadap dua orang, satu ditusuk di bagian dada dan satu lagi ditusuk di bagian bahu.

BACA JUGA: Polisi Beberkan Penangkapan Pelaku Penusuk Ojol di Sukabumi, Termasuk Harus Didor

"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang Curas yang mengakibatkan kematian kematian, ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau penjara 20 tahun jo Pasal 338 KUHPidana pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun," beber Wisnu.

"Pasal lainnya, pelaku dijerat Psal 170 KUHPidana tentang pengeroyolkan ancaman 9 tahun penjara jo Pasal 351 KUHOidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun. Kemudian Pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan," imbuhnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi28 April 2024, 17:32 WIB

29 Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia di Sukabumi, Pemiliknya Ditilang

Puluhan motor berknalpot brong disita polisi usai terjaring razia KRYD Polres Sukabumi Kota. Pemiliknya ditilang.
Pemiliknya ditilang, puluhan motor berknalpot brong diangkut Polres Sukabumi Kota. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 17:30 WIB

4 Jenis Emosi Besar yang Bisa Dibicarakan dengan Anak Agar Mereka Mengerti

Membicarakan emosi dengan anak-anak bisa jadi rumit, pelajari lebih lanjut tentang cara mendiskusikan perasaan besar dengan anak kecil.
Ilustrasi. Anak sedang emosi. Sumber : Freepik/@8foto
Keuangan28 April 2024, 17:11 WIB

6 Kesalahan Sepele yang Menyulitkan Anda Hidup Kaya, Yuk Evaluasi Diri!

Orang yang sulit sukses dan kaya hidupnya tentu disebabkan oleh beberapa alasan krusial sehingga membuat masa depannya mandeg atau stagnan.
Ilustrasi. Alasan hidup sulit sukses dan kaya. | Sumber foto : Pexels/Nicola Barts
Musik28 April 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Tak Selalu Memiliki Lyodra, OST Film Ipar Adalah Maut

Inilah Lirik Lagu Tak Selalu Memiliki yang Dinyanyikan oleh Lyodra sebagai Original Soundtrack atau OST Film Ipar Adalah Maut.
Lirik Lagu Tak Selalu Memiliki Lyodra, OST Film Ipar Adalah Maut. Foto : YouTube/LyodraOfficial
Sukabumi28 April 2024, 16:57 WIB

Warga Keluhkan Sampah Bau Busuk Dibiarkan Menumpuk di Pangsor Lio Palabuhanratu Sukabumi

Warga keluhkan tumpukan salah di pinggir Jalan Pangsor Lio Palabuhanratu Sukabumi. Baunya tak sedap hingga bahayakan pengguna jalan.
Tumpukan sampah berserakan ke pinggir jalan di Kampung Pangsor Lio, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Life28 April 2024, 16:30 WIB

Bersikap Fleksibel, 10 Cara Menjadi Orang Tua yang Lebih Baik Untuk Anak

Dari mengajukan pertanyaan hingga berlatih mendengarkan secara aktif, trik berikut akan membantu Anda menjadi orang tua yang lebih baik.
Ilustrasi. Cara menjadi orang tua yang lebih baik. Sumber : Freepik/@freepik
Sukabumi28 April 2024, 16:12 WIB

Lewat Harmoni Budaya, IPB Sukabumi Ajak Generasi Muda Lestarikan Nilai Luhur Bangsa

Harmoni Budaya 2024 diharapkan menjadi titik awal bagi semangat pelestarian budaya dan penyaluran bakat seni generasi muda Sukabumi.
Acara Harmoni Budaya 2024 diresmikan secara simbolik oleh Dr. Ir. Aceng Hidayat MT. selaku Dekan Sekolah Vokasi IPB University, dan Rita Handayani S.Ip. M.Si. perwakilan dari Disdikbud Kota Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 16:00 WIB

7 Karakter Orang Miskin yang Membuat Hidupnya Sulit Kaya

Kekakuan mental atau ketidakmampuan untuk beradaptasi dengan perubahan pasar atau teknologi bisa menjadi penghalang bagi kemajuan finansial sehingga membuat orang miskin sulit kaya.
Ilustrasi. Karakter Orang Miskin yang Membuat Hidupnya Sulit Kaya (Sumber : Pexels/JoaoJesus)
Life28 April 2024, 15:30 WIB

9 Cara Menghabiskan Waktu Berkualitas Bersama Anak Demi Keluarga Bahagia

Ingin meningkatkan hubungan Anda dengan anak sekaligus mendorong perkembangan sosial dan emosionalnya? Menghabiskan waktu bersama mereka dapat melakukan hal-hal ini dan banyak lagi.
Ilustrasi. Keluarga bahagia. Tips menghabiskan waktu berkualitas bersama anak. Sumber : Freepik/@pressfoto
Inspirasi28 April 2024, 15:00 WIB

Info Lowongan Lulusan S1, Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahun

Berikut Informasi Lengkap Lowongan Lulusan S1 untuk Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahun.
Ilustrasi. Info Lowongan Lulusan S1, Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahun (Sumber : Freepik)