Pelaku Pembunuhan di Toko Gypsum Cikembar Sukabumi Tertangkap

Pelaku Pembunuhan di Toko Gypsum Cikembar Sukabumi Tertangkap

SUKABUMIUPDATE.com - Hukuman berat menanti AP (25 tahun), pelaku pembunuhan Riyan Firdaus (20 tahun). Pelaku merupakan warga Kampung Cikenol RT 17/03, Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Penangkapan AP merupakan kerjasama Polres Kuningan dengan Polres Sukabumi.

Tersangka dengan teganya menghabisi nyawa Riyan Firdaus pada 13 Desember 2018 malam. Setelah itu motor yamaha Vixion dan handphone milik korban di bawa pelaku. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Selasa 18 Desember 2018, jenazah korban ditemukan di bawah lantai sebuah kios gypsum di Jalan Pelabuhan ll, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Motor Raib, Mayat di Toko Gypsum Cikembar Sukabumi Diduga Korban Pembunuhan

Tersangka AP dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Yadi Kusyadi.

Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB