Pelaku Pembacokan Pelajar Diamankan Polsek Cibadak Polres Sukabumi, Tiga Masih Diburu

Pelaku Pembacokan Pelajar Diamankan Polsek Cibadak Polres Sukabumi, Tiga Masih Diburu

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengamankan sembilan pelaku pembacokan pelajar dan pengrusakan angkot jurusan Cibadak-Warungkiara.

Tujuh dari pelaku masih berstatus pelajar, mereka adalah Ad (16 tahun), IR (16 tahun), DN 16 (tahun), RH (17 tahun), RZ (16 tahun), LF (19 tahun) dan ML (18 tahun).

Sedangkan dua pelaku RM (20 tahun) dan AG (18 tahun) bukan pelajar karena sudah di Drop Out oleh pihak sekolah.  Sementara tiga lainnya pelaku masih dalam pengejaran.

Para pelaku melakukan pengrusakan angkot dan membacok seorang pelajar SMK berinsial AI, di jalan Kampung Tanjungsari, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/8/2018).

Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu dan kendaraan angkot yang dirusak. Sedangkan senjata tajam masih dalam pencarian.

BACA JUGA: Tawuran Pelajar di Cibadak Sukabumi, Angkot 35 Jadi Sasaran Perusakan

"Semua pelaku diamankan ditempat berbeda ada yang di sekolah, dibengkel dan dirumahnya. Sementara tiga pelaku masih dalam pengejaran anggota," ujar Kapolsek Cibadak Kompol Suhardiman, kepada sukabumiupdate.com, Minggu (19/8/2018).

Pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini dengan menanggil pihak sekolah dan orang tua pelaku, Senin (20/8/2018).

"Senin kita akan panggil semua. Ancaman untuk pelaku jika terbukti dengan beberapa faktor itu akan diadili di peradilan anak atau malah diversi yaitu diselesaikan secara internal," pungkasnya.

Editor:Ardi Yakub
Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB