Jangan Asal Ya! Ini Aturan Mengambil Foto Video di Area Stasiun Dan Kereta Api

Kamis 17 Agustus 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi. Mengabadikan foto atau video di area stasiun dan di dalam kereta tidak boleh sembarangan karena ada hal-hal yang harus diperhatikan (Sumber : Dok. PT KAI Daop 1 Jakarta)

Ilustrasi. Mengabadikan foto atau video di area stasiun dan di dalam kereta tidak boleh sembarangan karena ada hal-hal yang harus diperhatikan (Sumber : Dok. PT KAI Daop 1 Jakarta)

SUKABUMIUPDATE.com - Siapa yang kalau naik kereta suka merekam foto atau video? Ya, mengabadikan momen ketika bepergian seperti naik kereta api menjadi salah satu hal yang sering dilakukan masyarakat.

Umumnya orang-orang mengabadikan momen perjalanan mereka untuk diposting di media sosial pribadi maupun disimpan sebagai koleksi pribadi.

Tapi tahu belum, kalau mengabadikan foto atau video di area stasiun dan di dalam kereta tidak boleh sembarangan karena ada hal-hal yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Mulai 3 Agustus, Naik Kereta Api Kebablasan Stasiun Didenda Bayar Dua Kali Lipat

Dilansir dari laman resmi PT Kereta Api Indonesia via Tempo.co, berikut beberapa aturan yang wajib ditaati masyarakat untuk mengambil video dan foto di area stasiun maupun kereta.

1. Untuk dokumentasi pribadi

Aturan pertama yang mesti Anda ketahui adalah tujuan dari pengambilan video dan foto di stasiun maupun kereta. Anda dapat mengabadikan momen berupa video dan foto di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.

2. Hindari area terlarang

Selain itu, Anda juga perlu mengetahui bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk difoto dan direkam. Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api.

Baca Juga: Misteri Leuweung Sancang, Disebut Jadi Tempat Menghilangnya Prabu Siliwangi

3. Penggunaan perangkat dan izin

Anda juga dapat mengambil gambar di area stasiun dan kereta jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan. Perangkat yang dimaksud seperti kamera ponsel dengan monopod atau tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.

Jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, Anda harus meminta izin terlebih dulu.

Perlu diketahui juga, jika video dan foto yang diambil hanya untuk dokumentasi pribadi, tak perlu minta izin ke pihak KAI. Sebaliknya, jika foto yang diambil digunakan untuk keperluan komersil harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.

Baca Juga: 8 Sikap Agar Tetap Bahagia Meski Banyak yang Tidak Suka, Jangan Lemah!

Bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas. Selanjutnya apabila ada instansi atau lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait.

4. Petugas akan menegur jika terjadi pelanggaran

Ketika mengambil gambar, Anda diimbau untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan. Jika terjadi pelanggaran petugas berhak mengambil tindakan, seperti menegur bila pengambilan gambar mengganggu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, hingga pengambil gambar itu sendiri.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life04 Mei 2024, 20:00 WIB

6 Dampak Buruk Terlalu Memanjakan Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua

Terlalu memanjakan anak rupanya memiliki dampak buruk bagi perkembangan anak jika sudah tumbuh dewasa. Ini yang perlu diperhatikan para orang tua.
Ilustrasi. Dampak buruk terlalu memanjakan anak. Sumber foto : Pexels/ Pavel Danilyuk
Sukabumi04 Mei 2024, 19:40 WIB

Sukabumi Dinilai Stagnan, Koalisi 5 Partai Cenderung Usung Figur Alternatif di Pilkada

ima partai politik yaitu, PKB, PKS, Demokrat, PAN dan PDIP secara resmi berkoalisi di Pikada Kabupaten Sukabumi 2024. Deklarasi koalisi digelar di salah satu kafe di Jalan Cemerlang, Kota Sukabumi, Sabtu, (4/5/2024).
Deklarasi koalisi 5 partai, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PDIP | Foto : Asep Awaludin
Sehat04 Mei 2024, 19:00 WIB

5 Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Penderita Asam Urat Sebaiknya Mengetahui Apa Saja Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Guna Mencegah Serangannya Kambuh.
Ilustrasi. Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/OzielGomez)
Sukabumi04 Mei 2024, 18:57 WIB

Di Kubur Berdampingan, Pasutri Tewas Tertabrak Kereta di Kebonpedes Sukabumi Dikenal Ramah

Dalam prosesi pemakaman, berlangsung haru serta diiringi isak tangis keluarga. Mengingat semasa hidup korban yang baik dan suka bersosialisasi dengan tetangga.
Suasana saat pemakaman jenazah suami istri korban tertabrak kereta di Kampung Gunung Kebonpedes Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi Memilih04 Mei 2024, 18:39 WIB

5 Partai Resmi Berkoalisi di Pilkada Sukabumi 2024: Optimis Rebut Kursi Bupati

Menghadapai perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, 5 partai di Kabupaten Sukabumi resmi berkoalisi, yaitu PKB, PKS, Demokrat, PAN dan PDIP.
5 partai politik resmi berkoalisi di Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi, Sabtu 04 Mei 2024 | Foto : Asep Awaludin
Life04 Mei 2024, 18:00 WIB

9 Kalimat yang Tidak Boleh Diucapkan Orang Tua Saat Mendisiplinkan Anak

Membesarkan dan mendidik anak merupakan hal yang terkadang sulit. Sehingga orang tua tidak boleh mengeluarkan kalimat yang membuat anak trauma.
Ilustrasi. Mendisiplinkan anak. Sumber : pexels.com/@Monstera Production
Sukabumi04 Mei 2024, 17:01 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Gunungguruh Sukabumi Diringkus Polisi

Pemuda asal Cibolang Gunungguruh Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu
DAM (31 tahun), pemuda asal Cibolang Gunungguruh Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat peredaran Sabu | Foto : Ist
Musik04 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Too Much Of A Good Thing Niki Zefanya

Simak Lirik dan Terjemahan Too Much Of A Good Thing Berikut, Lagu Niki Zefanya yang Baru Dirilis pada Jumat, 3 Mei 2024.
Official Music Video Lirik dan Terjemahan Lagu Too Much Of A Good Thing Niki Zefanya (Sumber : YouTube/NIKI)
Sukabumi04 Mei 2024, 16:10 WIB

Motif Pembunuhan Pria di Citepus Sukabumi, Diduga Tolak Hubungan Sesama Jenis

Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang asisten rumah tangga bernama Ajo Sutarjo alias Ceceu (55 tahun) di sebuah perumahan di Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
A (20 tahun) pelaku pembunuhan pembantu di Citepus Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life04 Mei 2024, 16:00 WIB

Menyebabkan Perpisahan, 6 Tanda Pasangan Anda Tidak Bahagia Hidup Bersama

Hubungan yang tidak sehat bisa menyebabkan perpisahan. Oleh sebab itu, setiap pasangan harus paham tanda bahwa kekasih sudah tidak bahagia.
Ilustrasi. Tanda pasangan sudah tidak bahagia. Sumber foto : Pexels/Vera Arsic