SUKABUMIUPDATE.com - Kartun legendaris Doraemon resmi berhenti tayang di stasiun televisi RCTI setelah menemani pemirsa Indonesia selama 35 tahun. Kabar ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun X @IndoPopBase pada Senin, 5 Januari 2026, yang menyebutkan bahwa penayangan Doraemon di RCTI telah berakhir sejak akhir 2025.
“Doraemon sudah berhenti tayang di RCTI. 35 tahun berlalu (sejak 9 Desember 1990) dari stasiun TV ini rutin menayangkannya. Mulai jadwal Minggu pagi, sampai sempat tiap hari,” tulis akun tersebut.
Selama lebih dari tiga dekade, anime asal Jepang ini menjadi bagian tak terpisahkan dari masa kecil banyak generasi di Indonesia. Kehadirannya yang identik dengan tayangan Minggu pagi bahkan sempat berkembang menjadi program harian, menjadikan Doraemon sebagai salah satu ikon kartun terlama yang tayang di televisi nasional.
Baca Juga: Sinopsis K-Drama To My Beloved Thief, Kisah Dokter yang Menjadi Bandit Legendaris
Hal ini juga diperkuat oleh informasi dari akun Instagram resmi @officialrcti. Dalam jadwal program untuk periode awal Januari 2026, nama Doraemon tidak lagi muncul sebagai bagian dari siaran reguler RCTI.
Sebagai informasi, Doraemon diproduksi oleh Shin-Ei Animation Co., Ltd dengan distribusi di Jepang oleh Toho Co., Ltd. Di Indonesia, anime ini diedarkan atas lisensi dari ADK Indonesia (sebelumnya PT Perdana IMMG Indonesia) dan Animation International Indonesia. Sementara itu, hak siar penayangannya di RCTI pada masa awal dimiliki oleh PT Hikmad & Chusen.
Tak hanya versi animasi, komik Doraemon juga sangat populer di Indonesia. Komiknya diterbitkan oleh Elex Media Komputindo sejak awal dekade 1990an, bersamaan dengan masuknya berbagai komik Jepang ke pasar Tanah Air.
Berakhirnya penayangan Doraemon di RCTI menandai berakhirnya satu fase penting dalam sejarah pertelevisian Indonesia. Meski tak lagi hadir di layar kaca RCTI, sosok robot kucing dari masa depan itu tetap dikenang sebagai ikon tayangan anak yang melekat dalam ingatan kolektif masyarakat, sekaligus simbol nostalgia lintas generasi.
Baca Juga: Pidana Bertahun-tahun, Aturan Nikah Siri dan Poligami Terbaru dalam KUHP Baru
Sumber: Berbagai Sumber




