Berkas Belum Lengkap, Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari ke Depan

Sukabumiupdate.com
Sabtu 03 Mei 2025, 15:00 WIB
Berkas Belum Lengkap, Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari ke Depan (Sumber : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Berkas Belum Lengkap, Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari ke Depan (Sumber : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SUKABUMIUPDATE.com - Masa penahanan artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys harus diperpanjang sampai 30 hari ke depan.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditahan di Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sebesar Rp. 4 miliar kepada dokter Reza Gladys.

Nikita Mirzani ditahan bersama dengan asisten pribadinya Mail Syahputra. Keduanya terlihat mengenakan rompi oranye tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Mengutip dari Suara.com, adapun perpanjangan masa tahanan ibu tiga anak itu sudah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary pada Jumat, 2 Mei 2025.

Tak hanya Nikita Mirzani, penambahan masa tahanan itu juga berlaku buat asistennya, Mail Syahputra yang sama-sama menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Rp4 miliar.

"Terhadap tersangka dugaan tindak pidana pengancaman, kemudian pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang, atas nama tersangka saudara IM dan tersangka saudari NM, berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2025, terhadap kedua tersangka, dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan," kata Ade Ary dikutip dari Suara.com pada Sabtu, (03/05/2025).

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Ade Ary mengatakan, alasan penambahan masa tahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra karena penyidik Polda Metro Jaya masih berusaha melengkapi berkas. Hal ini berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

"Saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum di surat P19-nya," kata Ade Ary.

Setelah berkas perkara Nikita Mirzani dan Mail Syahputra lengkap, baru penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan ke kejaksaan.

"Kemudian penyidik Direktorat Reserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," jelas Ade Ary.

Terkait kapan kasus Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan P21, Ade Ary tak bisa menerka-nerka. Sebab masih ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

"Proses penyidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan. Pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah diberkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum, rekan-rekan kami meneliti berkas," kata Ade Ary.

"Apabila ada hal-hal yang dirasakan kurang, maka dikembalikan berkasnya kepada penyidik, suratnya namanya P18, kemudian detail beberapa kekurangannya di sebutkan dalam surat P19," imbuhnya.

Apa yang dikatakan Ade Ary senada dengan pernyataan pengacara Dokter Reza Gladys, Julianus P. Sembiring. Ia menerangkan, penambahan masa tahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra lantaran adanya berkas yang dilengkapi.

"Dilakukannya P19, karena ada pendalaman berkas. Berkas terhadap keterangan saksi, pelapor dan sebagainya," kata pengacara Reza Gladys ditemui di Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Mei 2025.

Bukan karena kurang bukti seperti yang dikatakan pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. Ia sebenarnya tidak mempersoalkan perpanjangan masa penahanan Nikita Mirzani.

Namun yang menjadi pertanyaan dirinya, mengapa jika pihak lawan yakin memperkarakan tersebut, bukti-bukti yang hadir justru belum bisa membuat kliennya diadili di persidangan.

"Ini kenapa ditahan-tahan terus gitu lho. Kalau memang yakin dengan ada bukti, ya silahkan limpahkan saja. Kenapa masih bingung cari bukti," kata Fahmi Bachmid.

"(Kemudian) jadi timbul pertanyaan ada apa masih bingung cari bukti?" imbuhnya.

Baca Juga: Daftar Kasus Hukum yang Penjarakan Nikita Mirzani, Terbaru Dugaan Pemerasan

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilaporkan Dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan Rp4 miliar. Selain Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, ada Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif yang juga dilaporkan Dokter Reza Gladys.

Tapi berbeda dari Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, status Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif masih sebagai saksi terlapor, bukan tersangka. Nikita Mirzani lewat Fahmi Bachmid menyanggah apa yang dituduhkan Reza Gladys. Menurut Fahmi, uang yang diterima kliennya adalah pembayaran untuk endorsement skincaren milik Reza.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini