SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda), pada Rabu (11/3/2026).
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan pembahasan dua Raperda tersebut telah rampung dilakukan antara legislatif dan eksekutif. Pada rapat paripurna kali ini, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati persetujuan bersama terhadap kedua regulasi tersebut.
Baca Juga: Jalanan Sukabumi Termasuk: Mudik Lebaran, Angkutan Barang Dibatasi Mulai 13 Maret 2026
“Dalam rangka persetujuan dua Raperda. Yang pertama Raperda tentang Jasa Lingkungan, yang kedua Raperda tentang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran. Alhamdulillah DPRD bersama pemerintah daerah sudah selesai membahas dua Raperda itu, sehingga hari ini kami memparipurnakan dan membuat surat persetujuan bersama antara legislatif dengan eksekutif,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, setelah disetujui dalam rapat paripurna, tahap selanjutnya adalah proses registrasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui gubernur sebelum akhirnya diundangkan menjadi peraturan daerah.
“Dan hari ini sudah disetujui bersama kedua Raperda itu sehingga tinggal Pak Bupati nanti segera meregistrasi ke Pak Gubernur Jawa Barat dan segera mengundangkan Raperda tersebut,” katanya.
Baca Juga: Libur Lebaran Berburu Lautan Awan di Puncak Peuyeum Sukabumi
Menurut Budi, kedua Raperda tersebut dinilai cukup urgen karena akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan jasa lingkungan serta peningkatan pelayanan penanggulangan kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Semua Perda saya kira urgen dan akan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi, terutama terhadap bagaimana pelayanan jasa lingkungan, kemudian untuk penanggulangan kebakaran dan sebagainya,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan tahapan penting sebelum kedua Raperda tersebut disampaikan ke tingkat provinsi untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Di Cisaat Sukabumi, Slamet Tekankan Pentingnya Nilai Kebangsaan di Tengah Perubahan Zaman
“Paripurna hari ini barusan selesai melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Jasa Lingkungan Hidup dan Pemadam Kebakaran. Mudah-mudahan dengan Raperda ini, setelah dilanjutkan ke tingkat provinsi dan mendapat persetujuan gubernur, nanti memiliki kekuatan hukum bagi pelaksana di lapangan,” kata Asep.
Ia menambahkan, regulasi tersebut dinilai penting mengingat isu lingkungan hidup serta potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi yang cukup luas.
“Karena di Sukabumi tentang lingkungan hidup juga perlu segera diatur, termasuk pemadam kebakaran yang selama ini banyak terjadi objek kebakaran di wilayah, sehingga ada kepastian hukum bagi petugas,” ujarnya. (adv)






