SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah unggahan di media social Facebook menginformasikan tentang Gaji Guru akan Naik 60 persen pada 2027.
Klaim tersebut diunggah oleh akun dengan username Surya Sakti pada 28 Oktober 2026. Dalam postingan tersebut Menteri Keuangan Bersama DPR RI telah menetapkan gaji Guru naik 60 persen mulai tahun depan.
Berikut narasinya:
"Atas Perintah Presiden, Suahasil Bersama DPR RI Resmi Menetapkan Gaji Guru Naik 60% Mulai Tahun Depan, Guru Sejahtera, Pendidikan Berkualitas Indonesia Maju," tulis dalam foto yang diunggah.
Baca Juga: Real Madrid Bungkam Racing Santander 3-0, Persaingan Papan Atas La Liga Memanas
CEK FAKTA
Mengutip turnbackhoax, berdasarkan penelusuran melalui mesin pencari Google dan memasukan kata kunci “Gaji Guru Naik 60% tahun 2027,” banyak media kredibel bahwa klaim tersebut tidak benar.
Penelusuran lainnya mengarah pada pemberitaan media ANTARA berjudul “DPR Minta Gaji dan Tunjangan Guru-Dosen Naik pada 2027” yang ditayangkan pada Jumat (14/8/2026).
Dalam pemberitaan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendorong pemerintah untuk memasukkan rencana kenaikan gaji dan tunjangan guru serta dosen dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Baca Juga: Cuaca Jabar 2 November 2026, Awal Pekan Sukabumi Potensi Diguyur Hujan pada Siang Hari
Artinya, pernyataan tersebut merupakan usulan atau dorongan dari DPR, bukan keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji guru sebesar 60 persen.
Sementara itu, mengutip Katadata, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 Agustus 2026 menyampaikan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan gaji guru pada 2027. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pokok guru secara umum pada 2027.
Dengan demikian, unggahan yang menyebutkan bahwa gaji guru akan naik sebesar 60 persen mulai 2027 merupakan klaim keliru atau konten palsu (fabricated content) karena tidak didukung oleh kebijakan resmi pemerintah.
Sumber: Turnbackhoax














