CEK FAKTA: BPJS Hanya Akan Menanggung Warga Penghasilan di Bawah Rp1 Juta Per Bulan

CEK FAKTA: BPJS Hanya Akan Menanggung Warga Penghasilan di Bawah Rp1 Juta Per Bulan

Klaim BPJS hanya akan menanggung warga dengan penghasilan di bawah Rp1 Juta per bulan adalah tidak benar. (Sumber : X).

SUKABUMIUPDATE.com - Beredar informasi di media sosial mengenai klaim BPJS  hanya akan menanggung masyarakat yang berpenghasilan dibawah Rp1 Juta per bulan. 

Diunggah oleh akun X@gumpanggi, pada 11 Oktober 2026, berikut isi narasi dalam postingan yang diunggahnya:

“BPJS Hanya Akan Menanggung Kesehatan Masyarakat Yang Penghasilannya Dibawah 1 Juta Per Bulan! Dibatasi: Hanya Untuk Penghasilan (< 1 Juta),” tulis dalam keterangan.

CEK FAKTA

Berdasarkan penelusuran tim cek fakta Sukabumiupdate.com melalui mesin pencari Google, banyak media kredibel yang menginformasikan bahwa klaim BPJS hanya akan menanggung masyarakat dengan penghasilan dibawah Rp1 Juta adalah tidak benar,

Sementara itu dikutip dari laman Kemenkes dalam publikasi yang berjudul “Jaminan Kesehatan Nasional Yang Berkeadilan Menuju Kesejahteraan Sosial, ditulis oleh Dr. I Nyoman Dharma Wiasa, S.Kp., S.H., M.M., M.Kes., M.H. menjelaskan bahwa  Program Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial, dan prinsip ekuitas, yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terkait dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.

“Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah (fakir miskin dan orang tidak mampu).  Kepesertaan bersifat berkesinambungan sesuai prinsip portabilitas dengan memberlakukan program di seluruh wilayah Indonesia dan menjamin keberlangsungan manfaat bagi peserta dan keluarganya hingga enam bulan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK),” tulisnya. 

Selain itu pekerja yang tidak memiliki pekerjaan setelah enam bulan PHK atau mengalami cacat tetap total dan tidak memiliki kemampuan ekonomi tetap dapat menjadi peserta dan iurannya dibayar oleh pemerintah. 

Tidak ada ketentuan umum dalam aturan tersebut yang menyatakan bahwa BPJS hanya menanggung kesehatan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp1 juta per bulan.

Sementara itu, mengutip laman Turnbackhoax, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencakup berbagai kategori peserta. Salah satunya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yakni kelompok masyarakat fakir miskin dan tidak mampu yang iuran jaminan kesehatannya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, PBI JK hanyalah salah satu kategori kepesertaan JKN, bukan satu-satunya kelompok yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Kesehatan.

Selain PBI JK, kepesertaan JKN juga meliputi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri, serta kelompok bukan pekerja. Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mewajibkan penduduk Indonesia mengikuti program JKN. Dalam regulasi tersebut, tidak terdapat ketentuan umum yang membatasi pelayanan BPJS Kesehatan hanya bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan.

Kesimpulannya dengan demikian, BPJS tidak pernah membuat aturan seperti itu dan klaim hanya akan menanggung penghasilan dibawah Rp1 Juta  per bulan adalah Hoax tidak benar. 

 

Berita Terkini