SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah penambang dan pengolah emas di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai "Media Gabungan".
Modus yang diduga dilakukan para pelaku yakni menyebarkan konten bernada provokatif dan tudingan terhadap korban melalui platform TikTok. Setelah konten tersebut beredar, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar unggahan dihapus atau diturunkan (take down).
Dugaan praktik pemerasan tersebut diungkapkan Ade Wili (45), tokoh masyarakat asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Dia mengaku mengantongi sejumlah data dan laporan terkait dugaan aksi tersebut yang menyasar penambang serta pengolah emas di tiga kecamatan.
Berdasarkan data yang disampaikan Ade, dugaan pemerasan terjadi di Kecamatan Waluran, Cisolok, dan Simpenan dengan nilai uang yang berbeda-beda.
Di Kecamatan Waluran, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp18 juta. Uang tersebut diduga dikirim melalui dompet digital DANA atas nama Riansyah dan Siti Mariam.
Baca Juga: Target Emas Porprov Jabar 2026, Bos Champ RIAP Andalkan 8 Atlet Kickboxing dan MMA
Sementara di Kecamatan Cisolok, nilai uang yang diduga diminta mencapai Rp15 juta dan dikirim melalui rekening Bank BRI.
Adapun di Kecamatan Simpenan, korban disebut menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta melalui transfer rekening Bank BRI.
Ade menduga aksi tersebut dilakukan oleh orang yang sama dengan pola yang serupa, yakni menyebarkan tudingan melalui media sosial, kemudian meminta uang agar konten yang diunggah dihapus.
Dia mengecam tindakan tersebut karena dinilai mencoreng nama baik profesi wartawan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
"Seharusnya kalau mereka mengaku wartawan, mereka menjalankan kode etik jurnalistik yang benar, bukan malah menyebar opini liar melalui platform TikTok media gabungan," tegas Ade Wili kepada Sukabumiupdate.com, Minggu (1/11/2026).
Atas dugaan tersebut, Ade menyatakan pihaknya berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan membuat laporan polisi pada Senin (2/11/2026).
Selain dugaan pemerasan terhadap para penambang dan pengolah emas, Ade mengaku dirinya juga sempat menjadi sasaran tudingan melalui platform tersebut.
Baca Juga: Luka Menalo Cetak Brace, Persib Bungkam Isenmulang FC 4-0 dan Naik ke Lima Besar
Dia menyebut dituding sengaja memberikan perlindungan atau mem-backup aktivitas penambangan di Kecamatan Simpenan.
Ade berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi dan bukti yang dimilikinya untuk mengungkap dugaan praktik pemerasan tersebut serta mencegah munculnya korban lain.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi wartawan memiliki aturan dan kode etik yang harus dijunjung tinggi. Pemberitaan maupun penyampaian informasi kepada publik tidak boleh dijadikan sarana untuk menekan atau mencari keuntungan pribadi.














