DPKUKM Perkenalkan Industri Alat Kesehatan di Sukabumi ke Kemendag

DPKUKM Perkenalkan Industri Alat Kesehatan di Sukabumi ke Kemendag

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Ardiana Trisnawiana, menuturkan, ditengah pandemi Covid-19 berharap pemerintah tidak usah membeli alat kesehatan dari impor. Pasalnya di Sukabumi memiliki industri yang membuat alat-alat kesehatan.

Hal itu disampaikan Ardiana sesuai mendampingi Direktur Pengembangan Produk Ekspor Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Olvy Andrianita, ke Pabrik Pupuk Batubara FUTURA milik FKDB dan pabrik Peralatan Kesehatan di Sentra Industri Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.   

BACA JUGA: Mulai Dibatasi, DPKUKM Rilis Kuota Belanja Bahan Pokok di Kabupaten Sukabumi

"Mudah-mudahan dengan kedatangan beliau ke Sukabumi dapat menyampaikan langsung ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Bahwa di Sukabumi ada industri yang membuat alat-alat kesehatan, jadi tidak perlu membeli impor," paparnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (22/7/2020) kemarin.  

Apalagi di kondisi seperi saat ini (Covid-19), kata dia, banyak yang terdampak covid. Jadi bisa di pasarkan di berbagai daerah juga, dengan demikian karyawan di sini tidak ada yang terdampak PKH karena produksinya berkurang.  

"Sejauh ini di saat industri lain terkena PHK akibat virus corona di sini tidak ada dan berjalan dengan baik. Apalagi industri alat kesehatan ini binaan kita dan dibantu pemasarannya dengan mengikuti pameran yang dihadiri buyer dari luar negeri," tandasnya. 

Editor:garis
Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB