Dijamim LPS, Produk Perumda BPR Sukabumi Makin Diminati Masyarakat

Dijamim LPS, Produk Perumda BPR Sukabumi Makin Diminati Masyarakat

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi Cabang Cisaat Dede Sopandi mengatakan, produk Tahara (Tabungan Hari Raya) dan Sibarokah (Simpanan Sukabumi Mubarokah) semakin diminati masyarakat. 

BACA JUGA: BPR Sukabumi Cabang Cisaat Kebanjiran Nasabah, Produk Tahara Capai Rp 4,2 Miliar

"Ya dua produk itu paling diminati masyarakat. Apalagi banyak kejadian di masyarakat tabungan untuk hari raya banyak yang raib, karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Dede kepada sukabumiupdate.com, Senin (17/2/2020).    

Sehingga banyak masyarakat mengikuti produk-produk yang disodorkan Perumda BPR Sukabumi. Termasuk Sibarokah dan Tahara ini. Sebab, selain tidak ada biaya administrasi atau potongan, memberikan kemudahan saat akan mengambilnya.

"Produk Sibarokah dan Tahara ini menjadi solusi bagi masyarakat. Apalagi dijamin pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Alhamdulillah masyarakat sudah banyak yang percaya ke BPR," paparnya. 

BACA JUGA: Sibarokah BPR Sukabumi, Produk Tabungan dengan Suku Bunga Setara Deposito

Nasabah produk Sibarolah dan Tahara hingga tahun 2020 ini, tambah Dede, semakin hari semakin bertambah. Sibarokah mencapai 10 ribu lebih nasabah, sedangkan Tahara 238 nasabah.

"Produk Tahara kenaikannya lebih dari 100 persen, Sibarolah setiap tahun terus naik 20 persen. Kami akan terus sosialisasikan semua produk BPR. Mudah-mudahan nasabah dan kepercayaan masyarakat dari hari ke hari terus meningkat," harapnya.

Editor:garis
Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB