SUKABUMIUPDATE.com - Lemahnya pengawasan membuat pelanggaran terus terjadi. Belum lagi tingkat kesadaran dan kedisiplinan mematuhi rambu lalu lintas sangat rendah. Akibatnya, pelanggaran terhadap aturan, terus terjadi.
Sebuah mobil angkutan barang dan minibus B 1229 POL memarkir kendaraan dan melakukan bongkar muatan di bawah rambu larangan parkir di trotoar Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Cicurug, tepanya di depan BPR Sukabumi, Komplek Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/1).
Robert Yakopus (40), pengemudi nakal ini, mengaku tidak mengetahui ada rambu larangan parkir. "Saya parkir di sini karena jauh bawa barangnya pak, saya ga tahu di atas ada rambu larangan parkir," kelitnya.
BACA JUGA:
PKL Hilang Parkir Liar Datang, Nasib Trotoar Cicurug Kabupaten Sukabumi
Bersih dari PKL, Pemotor Naik ke Trotoar Cicurug untuk Hindari Macet
Dipidanakan, Jika PKL Kembali Berjualan di Trotoar Cicurug
Setelah sukabumiupdate.com menunjuk rambu larangan parkir, Robert pun mengucapkan terimakasih. Kendati sudah diingatkan, ia tetap membongkar barang muatanya, dengan alasan toko yang menerima barangnya, tidak memiliki lahan parkir.
