Polemik Penebangan Dua Pohon di Bojonggenteng Terkuak

Kamis 01 Des 2016, 10:32 WIB
Polemik Penebangan Dua Pohon di Bojonggenteng Terkuak

SUKABUMIUPDATE.COM – Polemik penebangan dua pohon jenis Mahoni di ruas jalan provinsi, tepatnya di Jalan Raya Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terkuak. Terungkapnya silang selisih di antara sejumlah kalangan itu setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi turun tangan, Kamis (1/12).

Hasil pengecekan lembaga pengawasan internal pemerintah daerah (Pemda) itu menyebutkan, tidak ada keterlibatan maupun kesalahan aparat. Dalam hal ini Dinas Bina Marga.

Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan, melihat dari arsip dan data di lapangan, proses penebangan dua pohon itu, sudah sesuai dengan mekanisme, yang sebelumnya sudah dibuatkan surat permohonan izin penebangan.

“Namun memang sempat terjadi selisih pendapat. Meski izin dari Bina Marga belum keluar, ada warga tidak sabar dan akhirnya ditebang sendiri," ujar Iwan kepada sukabumiupdate.com.

Dijelaskan Iwan, satu pohon yang dekat masjid itu dimohonkan untuk pemangkasan karena dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan warga. Satu pohon lainnya yang berdekatan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan Bojonggenteng ditebang untuk kepentingan jalan lingkungan.

“Seseorang atas nama warga yang melakukan penebangan tersebut sudah dimediasi bersama Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan-red) Bojongenteng. Yang bersangkutan menyatakan permintaan maaf dan tidak tidak akan mengulangi tindakan penebangan itu, serta siap mengganti dengan menanam sepuluh pohon baru di area tersebut," terang Iwan.

Sebelumnya, proses penebangan dua pohon besar pelindung jalan menuai sorotan berbagai pihak karena dinilai tak mengantongi izin. Salah satunya dari Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Bojonggeteng Saepul Rizal.

“Pohon ini sebagai pelindung jalan, tidak boleh sembarangan ditebang, boleh dilakukan penebangan jika memang sesuai aturan yang berlaku. Apalagi pohon tersebut berada di ruas jalan provinsi, harus memiliki izin dari provinsi juga,” cetusnya.

Editor :
Berita Terkini