SUKABUMIUPDATE.COM – Sejumlah petani menuding PT Bumi Loka Swakarya (BLS) mencaplok tanah negara seluas 30 hektare, tepatnya di Blok Rawabolang, Kampung Bungur, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Penguasaan lahan yang dianggap secara tidak sah itu sejak tahun 1989, saat peralihan dari PT New Hana Farming. Lalu diteruskan hak kuasanya ke PT BLS mulai 1992 hingga sekarang.
Tudingan para petani tersebut diperkuat dengan surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat tanggal 7 November 1991, dan Surat Kepala Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 593.1/16.14/Pem.Um. Isinya yakni menerangkan bahwa tanah seluas 30 hektare di Blok Rawabolang itu adalah Tanah Negara bukan hak guna usaha (HGU).
“Tanah seluas 30 hektare itu bukan HGU tapi tanah negara. Jadi jelas penguasaan oleh PT BLS itu tidak sah,†cetus Heri Setiawan (43), salah seorang petani di Kampung Cibungur kepada sukabumiupdate.com, Kamis (1/12) siang.
Heri berharap, pemerintah tidak memperpanjang izin HGU kepada PT BLS. Harapan Heri itu menyusul berakhirnya HGU terhadap lahan seluas 1.658 hektare per tanggal 31 Desember, tahun ini, termasuk di antaranya HGU lahan seluas 30 hektar yang dikuasai PT BLS.
Luasan lahan 1.658 hektare itu tersebar di beberapa desa, meliputi Desa Cijulang, Panumbangan, Sindangresmi, Jampang Tengah, dan Bojongjengkol.
