Polres Sukabumi Kota Tindak 3.760 Pelanggar Lalu Lintas

Rabu 30 Nov 2016, 11:20 WIB
Polres Sukabumi Kota Tindak 3.760 Pelanggar Lalu Lintas

SUKABUMIUPDATE.COM - Dua pekan sejak dimulainya Operasi Zebra Lodaya 2016 terhitung 16-29 , Kepolisian Resor Sukabumi Kota menjaring sedikitnya 3.760 pengendara yang melanggar lalu lintas, di sejumlah daerah di wilayah hukumnya.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.600 pelanggar di antaranya termasuk dalam kategori pelanggaran berat, seperti melawan arus dan melanggar rambu-rambu lalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Lantas) AKP Agoeng Ramdhani kepada sukabumiupdate.com, Rabu, (30/11).

Menurutnya, Operasi Zebra ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk penegakan disiplin dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan. "Jumlah pelanggaran yang terjaring pada operasi ini terbilang menurun, jika dibanding tahun sebelumnya yakni, 4.900 pelanggaran. Menurunnya angka pelanggaran ini berkisar sekitar 23 persen," jelas Agoeng.

Untuk pelanggaran sedang, rata-rata tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil. "Mayoritas pelanggaran lalu lintas berhasil kami jaring di tiga titik di kawasan Kota Sukabumi, di antaranya di Jalan Jend. Ahmad Yani, RE Marthadinata, dan RA Kosasih," tambahnya.

Para pelanggar yang terjaring razia tersebut dikenakan sanksi sesuai kategori pelanggarannya. Tindakan tegas sengaja dilakukan, untuk menumbuhkan disiplin dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

"Untuk itu, kami imbau, pengemudi dapat menaati peraturan lalu lintas. Saya berharap masyarakat dapat membudayakan tertib berlalu lintas. Sebab keselamatan ini bukan untuk polisi, melainkan untuk keselamatan pengguna jalan sendiri," katanya.

Editor :
Berita Terkini