Gaji Buruh Perkebunan di Kabupaten Sukabumi Ini, Tidak Manusiawi

Rabu 23 Nov 2016, 13:33 WIB
Gaji Buruh Perkebunan di Kabupaten Sukabumi Ini, Tidak Manusiawi

SUKABUMIUPDATE.COM - Merasa tidak pernah diperhatikan kesejahteraannya, ratusan karyawan perkebunan teh dan karet PT Bodjong Asih, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, melakukan mogok kerja. Mereka menuntut upah harus sesuai dengan upah minimun kota/kabupaten (UMK) Sukabumi.

Salah satu karyawan, Ahmad (52) mengatakan, kedatangan mereka ingin mendapat jawaban dari pihak perusahaan atas tuntutan yang pernah diajukan sebelumnya. "Kami tidak menuntut macam-macam, cuma hak dasar sebagai karyawan saja," jelas pria yang sudah bekerja puluhan tahun di perkebunan itu kepada sukabumiupdate.comRabu (23/11).

Lebih lanjut, Ahmad menuturkan, upah harian hanya Rp17 ribu per hari, upah borongan dibawah Rp1 juta per bulan, bahkan upah karyawan tetap bulanan rata-rata sebesar Rp618 ribu, itupun untuk level mandor. "Sudah upah kecil, diperparah dengan sering telat pembayarannya. Kondisi ini kami rasakan sejak kepemimpinan manajemen baru, sejak empat tahun lalu," tuturnya.

Karyawan lainnya Uloh Saepuloh (42) menambahkan, ada 13 poin tuntutan yang sudah diajukan beberapa waktu ke belakang kepada perusahaan tempatnya bekerja. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan, dan selalu ada saja alasannya. "Pokoknya sebelum ajuan direspon, kami akan tetap mogok kerja," tegasnya.

Dari pantauan, ratusan karyawan mendatangi kantor perkebunan PT Bodjong Asih untuk menuntut kejelasan nasib mereka. Namun pihak perusahaan tidak ada yang datang untuk menemui mereka, dengan alasan masih dalam perjalanan dan diperkirakan tiba pukul 13.00 WIB.

Massa sempat membubarkan diri lalu kembali lagi pada pukul 13.00 WIB. Namun, kedatangan mereka harus kecewa, lantaran bukan pihak perusahaan yang datang melainkan kabar batal datang, dan menjanjikan kembali akan datang pada esok hari.

"Kami akan ke sini lagi besok, mau lihat apakah benar datang atau tidak. Sementara belum ada kejelasan, kita tetap akan mogok dan pada saat mogok pihak perusahaan harus tetap bayar upah kami," tegasnya.

Berikut 13 poin tuntutannya, 1. Penetapan Gaji sesuai dengan UMK Kabupaten Sukabumi.

2. Jatuh tempo pembayaran gaji tetap pada setiap bulannya. 3. Kesejahteraan pekerja beserta keluarganya berdasarkan tanggungan keluarga. 4. Tunjangan kesehatan. 5. Tunjangan kerja. 6. Tunjangan tetap bagi pekerja. 7. Pembatasan masa pensiun.

Selain itu, 8. Pembayaran pesangon bagi pekerja yang berhenti bekerja sesuai masa kerja yang ditentukan dan pekerja berhenti bekerja karena meninggal dunia. 9. Pembayaran pesangon yang sempat tertunda. 10. Penentuan harga dasar pada bidang pekerjaan masing masing baik produksi dan atau pekerjaan borong. 11. Upah terindah harian tetap sesuai dengan UMK Kabupaten Sukabumi. 12. Tunjangan tetap bagi tenaga kerja bulanan, harian tetap dan harian lepas. 13. Tunjangan struktural dan tunjangan fungsional pekerja.

Editor :
Berita Terkini