UMK 2017 Kota Sukabumi Naik Rp 151 Ribu, Apa Pendapat Buruh

Sabtu 19 Nov 2016, 02:07 WIB
UMK 2017 Kota Sukabumi Naik Rp 151 Ribu, Apa Pendapat Buruh

SUKABUMIUPDATE.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi 2017 saat ini masih dibahas tim Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Jika tidak ada revisi, tanggal 21 November 2016 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan tetapkan UMK kota Sukabumi 2017, yang naik Rp151.319 dari UMK tahun 2016.

Pemerintah Kota Sukabumi sudah menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.985.494 naik dibanding UMK 2016 Rp 1.834.175. Lalu apa pendapat buruh di Kota Sukabumi terhadap kenaikan UMK 2017 ini.

Kepala Bagian Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi Kota sukabumi Didin Syarifudin, Kamis (17/11) menegaskan, hitungan UMK ini sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.  “Rumusannya sudah baku, nilai inflasi dikali UMK tahun sebelumnya. Inflansinya 3,7 persen, pertumbuhan ekonominya 5,17 persen. Itu berlaku seluruh Indonesia, termasuk Kota Sukabumi,” pungkas Didin.

“Saya tidak sepakat dengan kenaikan gaji segitu karena tidak sebanding dengan kebutuhan sekarang, untuk ongkos dan kontrakan saja udah pas pasan,” ungkap pekerja salah satu perusahaan jasa marketing di Kota Sukabumi kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (19/11).

Hal senada di katakan Noviyanti (25). “Hanya naik sedikit mah sama saja boong penghasilan sekarang saja masih kurang, bayar sekolah adik, ongkos, make up, dan lainnya,” ungkap pramuniaga salah satu pertokoan di Jalan Jend. Ahmad Yani Kota Sukabumi ini.

Bahkan ia merasa harus mencari penghasilan tambahan disaat pekerjaan tetapnya libur, “Saya sih berharap pemerintah hitung ulang, kebutuhan saat ini lebih dari itu,” lanjutnya.

Editor :
Berita Terkini